Langkah Hukum Jika Terganggu Bau Kandang Hewan Milik Tetangga

Posted by


Ternak Kambing
Langkah Hukum Jika Terganggu Bau Kandang Hewan Milik Tetangga - Ternak kambing adalah usaha tradisional yang prospeknya sangat baik dan sudah lama diusahakan oleh petani atau masyarakat sebagai usaha sampingan atau tabungan. Pemeliharaan dan pemasaran hasil produksi (baik daging, susu, kotoran maupun kulitnya) relatif mudah. 



Akan tetapi, usaha yang satu ini sering berbenturan dengan warga lainnya. Bau yang menyengat dari kotoran kambing, letak kandang yang kadang di komplek perumahan dan kebiasaan pemilik ternak yang membakar sisa bekas makanan kambing sehingga megeluarkan asap tebal yang menyesakkan nafas, sangat mengganggu warga sekitar kandang dan tak jarang menjadi bibit perselisihan antara pemilik ternak kambing dan warga sekitar.



Perselisihan tersebut kalau di biarkan akan memecahkan kerukunan antar warga. Kalau tidak cepat di atasi dengan bijak oleh RT atau RW dari tempat tersebut bisa menjurus ke arah tindakan-tindakan yang negative. 



Tarkadang, pemilik ternak tidak mengindahkan keluhan warga yang merasa terganggu dengan adanya ternak kambing di tengah-tengah komplek perumahan tersebut. Dengan alasan hak asasi manusia dalam mencari nafkah dan menghidupi keluarga. Kalau sudah seperti itu biasanya perang dingin antara pemilik ternak dengan warga yang merasa di rugikan tak terelakan lagi.



Penyelesaian masalah dengan musyawarah dan kekeluargaan adalah alternative yang paling di utamakan. Tapi kalau cara itu mangalami jalan buntu maka warga yang merasa di rugikan dengan adanya bau dan asap dari kandang ternak tersebut dapat menggugat pemilik peternakan untuk bertanggung jawab terhadap kerugian yang di derita oleh warga sekitar kandang.


Berdasarkan Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”): 


“Pemilik seekor binatang, atau siapa yang yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.”




Dengan jelas pasal di atas menjelaskan bahwa pemilik peternakan wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang di derita oleh warga sekitar yang di sebabkan oleh hewan yang di peliharanya , yaitu ternak kambing yang menimbulkan bau dan asap pembakaran sisa makanan ternak, sehingga warga sekitar merasa terganggu. 




Warga sekitar dapat melayangkan gugatan kepada pemilik ternak kambing atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) jika memang ingin menggugat sejumlah ganti kerugian kepada pemilik hewan (kambing) akibat bau tidak enak dan polusi udara yang mengganggu warga. 


Sebagaimana terdapat dalam Pasal 1365 KUHPer:



“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”




Rosa Agustina  di dalam bukunya yang berjudul Perbuatan melawan hukum mengutip penjabaran Mariam Darus Badrulzaman (KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan) tentang unsure-unsur PMH dalam Pasal 1365 KUHPer, sebagai berikut:


  1. Harus ada perbuatan (positif maupun negatif); 
  2. Perbuatan itu harus melawan hukum; 
  3. Ada kerugian; 
  4. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian; 
  5. Ada kesalahan.



Di Halaman 117 dari buku tersebut,  Rosa Agustina menyebutkan bahwa yang termasuk dalam “perbuatan melawan hukum”, antara lain:

  1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; 
  2. Bertentangan dengan hak subjektif orang lain; 
  3. Bertentangan dengan kesusilaan; 
  4. Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.



Apa bila dapat di lihat bahwa ternak kambing yang terletak di pemukiman warga tersebut menyebabkan kerugian terhadap warga, misalnya warga menjadi sulit tidur karena bau tidak sedap, dan sebagainya. Atau, peternakan kambing tersebut sudah masuk katagori sebagai sebagai PMH,  seperti antara lain misalnya bertentangan dengan kewajibannya untuk turut menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. 

Maka warga sekitar sebagai pihak yang merasa terganggu dan dirugikan dapat menggugat pemilik peternakan kambing tersebut secara perdata ke pengadilan negeri agar kasus antara warga dengan pemilik ternak diperiksa dan diputus. 

Mengenai ke pengadilan negeri mana gugatan harus diajukan, hal ini menyangkut kompetensi relatif pengadilan. 


Dasar hukum:


Referensi:
Rosa Agustina. 2003. Perbuatan Melawan Hukum. Penerbit Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia.


Blog, Updated at: 16.56

1 komentar:

  1. Dalam Bahasa Inggris Sering Disebut Cock Fight Dimana permainan ini mengadu antara dua ekor ayam jantan dalam sebuah arena pertandingan adu ayam ini memiliki sebutan didalam arena yaitu Sabung Ayam, permainan ini biasanya diikuti oleh perjudian yang berlangsung tak jauh dari arena sabung Ayam Bangkok

    BalasHapus