Hukum orang berpacaran menurut KUHP

Posted by


Remaja asyik pacaran
Hukum  orang berpacaran menurut KUHP - “Kami tu bingung kalau kami menerima laporan masyarakat tentang banyaknya anak-anak muda yang suka berpacaran di pinggir kali pada malam hari,, kalau di biarin seakan-akan kami melegalkan tempat itu untuk jadi tempat pacaran,,kalau mau di tertibkan dasarnya hukumnya apa?..di ungkapkan oleh seorang hansip pada obrolan santai di pos hansip. 

Sebenarnya masalah ini sudah menjadi masalah yang umum di hadapi oleh tim keamanan desa. Banyak remaja yang sedang di landa asmara mojok di sudut-sudut sepi untuk memadu kasih, mereka sudah tidak peduli lagi dengan tempat yang mereka “pojokin”. Tambah sepi tambah asyik.Tidak peduli walaupun tempat mereka nongkrong itu ternyata biasa di tongkronging sama kuntilanak ataupun Buto Ijo.  


 Hal tersebut sangat menghawatirkan, karena remaja terkadang kurang mampu mengontrol hawa nafsunya, sehingga tidak jarang yang tadinya cuma berniat untuk ngobrol dengan pacarnya berakhir dengan melakukan hal-hal yang melanggar etika dan ajaran agama. Mungkin karena nongkrongnya bareng dengan kuntilanak dan Buto Ijo kali ya ..haha

Masarakat yang merasa terganggu dan kawatir dengan kegiatan anak remaja tersebut melaporkannya ke pihak keamanan desa. Pihak keamanan desa terkadang bingung terkait dengan laporan masyarakat tersebut. Di tindak bagaimana..tidak di tindak bagaimana.

Padahal kalau kebingungan mereka itu karena masalah pasal-pasal hukum mereka tinggal membuka dan mencermati KUHP pasal 281 ayat (1) ke-1

“Di Hukum pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500 barang siapa dengan sengaja di muka umum melanggar kesusilaan.”

Menurut Penjelasan R. Soesilo dalam buku karangannya yang berjudul “KUHP serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal “. Kata “kesusilaan” dalam pasal 281 ayat 1 tersebut berhubungan dengan hal-hal yang terkait dengan nafsu kelamin, misalnya berciuman, bersetubuh, meraba alat vital perempuan, memperlihatkan alat kelamin dsb.

Jadi sudah seharusnya bagi para hansip ataupun tim keamanan desa lainnya untuk menangkap para remaja yang sedang “mojok” tersebut apabila mereka melakukan hal-hal yang melanggar kesusilaan . Terlebih apabila para hansip mendapati mereka sedang berbuat mesum, dan gadisnya masih di bawah umur ( remaja ).Tangkap dan bawa ke kantor polisi adalah tindakan yang tepat untuk member efek jera pada yang lain. 


Undang-undang yang terkait dengan hal tersebut adalah UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“ UU Perlindungan Anak”). Ancaman pidananya lebih berat. Pada pasal 82 UU Perlindungan anak menyatakan :

“Setiap orang yang sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat,serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan di lakukan perbuatan cabul di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 ( lima belas ) tahun dan paling singkat 3 ( tiga ) tahun dan denda paling banyak  Rp. 300.000.000,00 ( tiga ratus juta rupiah ) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,00 ( enam puluh juta rupiah )

R. Soesilo ( pakar hukum ) menjelaskan bahwa perbuatan cabul adalah semua perbuatan yang melanggar susila dalam lingkup nafsu birahi.

Apabila mendapati siapa saja yang melakukan perbuatan mesum dan gadisnya masih di bawah umur maka pelaku di jerat pasal 82 UU Perlindungan anak. Walaupun si gadis pergi dengan pelaku atas izin dari orang tuanya.

penggrebekan remaja mesum

“lho..kami Cuma pacaran kho..tidak melakukan apa-apa"… kata para remaja.

Apakah mereka bebas dari ancaman hukum?

Tentu tidak!

R. Soesilo.. ( sang pakar hukum ) berkomentar dalam hal ini :
Berdasar Pasal 281 ayat (1) KUHP, Polisi perlu mempertimbangkan nilai-nilai kesopanan yang di anut masyarakat setempat. Sifat melanggar kesusilaan ini amat tergantung pada pendapat umum pada waktu dan kejadian berlangsung.

Artinya., 

Jika masyarakat setempat menilai berpacaran, mojok berduaan di ruang public antara laki-laki dan perempuan yang belum menikah adalah salah, ada kemungkinan pelaku mojok berduaan di jerat dengan pasal-pasal tersebut di atas.

Dasar Hukum:
*Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73);
*Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak


Blog, Updated at: 17.41

0 komentar:

Posting Komentar