Adakah hukum yang mengatur kebebasan berpelukan di depan umum?

Posted by


bermesraan di taman kota
Adakah hukum yang mengatur kebebasan berpelukan di depan umum? - Ketika remaja sedang merasakan jatuh cinta, dunia seakan-akan milik berdua, orang lain cuma ngontrak. Sehingga mereka merasa bebas melakukan saja, termasuk bermesraan  di depan orang lain ataupun di tempat – tempat umum. Tanpa mengindahkan nilai-nilai susilaa yang berlaku di masyarakat. Mereka cuek saja ketika berpelukan atau berciuman di depan umum. Seakan – akan tidak ada orang lain yang memperhatikan perbuatan mereka. 


Bagi warga Indonesia yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan nilai-nilai moral apa yang mereka lakukan sangat mengganggu dan bertentangan dengan ajaran kesusilaan yang mereka pegang. 


Lain ceritanya kalau mereka melakukannya di negara Amerika. Undang-undang di sana memberi kebebasan untuk melakukan hal-hal tersebut.  

Tetapi kalau di Indonesia  lain ceritanya. Soalnya di negara tercinta kita ini ada Undang-Undang yang mengatur hal tersebut. Dalam Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tertulis :

Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.”


Dan kita harus mengetahui Definisi dari kesusilaan itu sendiri. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia:
1. Perihal Susila; yang berkaitan dengan adab dan sopan santun;
2.  Norma yang baik, kelakuan yang baik; tata krama yang luhur.

udah gak tahan..

Kesusilaan mempunyai arti kesopanan dan definisi kesopanan itu sendiri merujuk Kamus besar Bahasa Indonesia adalah  : 
  1. Adat Sopan santun; tingkah laku ( tutur kata ) yang baik; tata karama; perbuatan itu dapat di anggap melanggar adat sopan santun orang timur;
  2. Keadaban; pradaban; bangsa-bangsa di dunia mempuyai peradaban yang berbeda-beda;

Dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Beserta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal R. Soesilo memberikan penjelasan terhadap Pasal 281 KUHP bahwa Kesopanan disini dalam arti kata “kesusilaan” (zeden, eerbaarheid), 


perasaan malu yang berhubungan dengan nafsu kelamin misalnya, bersetubuh, meraba buah dada orang perempuan, meraba tempat kemaluan wanita, memperlihatkan anggauta kemaluan wanita atau priya, mencium dsb 


R. Soesilo juga menjelaskan:  

apabila polisi menjumpai peristiwa semacam itu, maka berhubung dengan adanya bermacam-macam ukuran kesusilaan menurut adat istiadat suku-suku bangsa yang ada di Indonesia ini, hendaknya menyelidiki terlebih dahulu, apakah perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka itu menurut tempat, keadaan dsb, ditempat tersebut dapat dipandang sebagai merusak kesusilaan umum


Jadi, walaupun dalam KUHP sendiri tidak diberikan definisi atas batasan dari kesusilaan itu seperti apa, akan tetapi, berdasarkan penjelasan dari R. Soesilo tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa kesusilaan dan kesopanan itu ukurannya tidak dapat disamakan di setiap daerah. Setiap daerah memiliki nilai-nilai, ukuran, standar dan batasan-batasan tersendiri mengenai kesopanan dan kesusilaan

Maka apabila ada orang yang dengan seenaknya di depan umum ataupun di sarana-sarana publik berpelukan, berciuman ataupun sampai melakukan hal-hal yang menurut kita dan adat tempat kita tinggal itu melanggar kesusilaan dan adab kesopanan, maka kita bisa manyeret mereka ke ranah hukum.

     Dasar Hukum ;    @Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73); 
                             @Undang-Undang No. 44 Tahun 2088 tentang Pornografi


Blog, Updated at: 16.20

0 komentar:

Posting Komentar