pohon tetangga nyampah |
Langkah Hukum Ketika Di Rugikan Oleh Pohon Milik Tetangga - Sebentar
lagi musim hujan. Bagi anda yang biasa tempat tinggalnya berlangganan dengan banjir ,,siap siap aja..
Atau,
mulai sekarang lakukan kegiatan-kegiatan bersama-sama dengan warga sekitar, yang sekiranya dapat mencegah banjir yang biasa melanda tempat tinggal anda..jangan Cuma siap menerima
nasib..lakukan perubahan bung..hehe!!
Mulailah
bersih-bersih di lingkungan anda untuk mencegah banjir. Got dan system
drainase di lingkungan anda harus segera di pantau. Biar air dapat lewat
dengan tenang dan lancar. Sampah-sampah mulai diperhatikan , jangan sampai
memenuhi saluran air yang ada di lingkungan anda. Yang ujung-ujungnya akan
membuat saluran drainase di lingkungan anda tinggal mampet.
Menjelang
musim hujan, sampah-sampah daun kering yang ada di atap-atap rumah anda harus
segera di bersihkan . Biar air dari atap tidak merembes dan masuk kedalam rumah. Dan merusak langit-langi rumah serta merusak semua
perabotan rumah tangga anda.
Nahh..hal
yang satu ini mungkin sering jadi masalah antara anda dengan tetangga anda..
Yaitu
masalah daun–daun kering yang sering menyumbat di saluran air atap rumah anda. Terkadang daun kering yang ada di atap rumah anda ternyata bukan dari
pohon milik anda. Melainkan berasal dari pohon milik tetangga sebelah anda. Bikin
pusing kan? Salah-salah kata bisa bikin anda "ribut" dengan tetangga..wellehh?!
Langkah Hukum Ketika Di Rugikan Oleh Pohon Milik Tetangga - Jika
Masalah tersebut menimpa anda..ada beberapa langkah yang bisa anda lakukan.
Langkah
pertama yang bisa di tempuh untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan cara melakuakan pendekatan secara
kekeluargaan. Musyawarah mufakat. Utarakan saja keluhan anda dengan terus
terang dan dengan sopan tentunya, tentang masalah daun kering dari pohon milik tetangga
anda yang selalu menyumbat saluran air di atap anda. Mintalah kebijaksanaan
tetangga anda untuk mencarikan solusi akan masalah tersebut. Ajaklah berunding
untuk bersama-sama mencari solusi untuk memecahkan masalah tersebut. Apabila
responnya positif maka carilah solusi yang tidak merugikan satu sama lainnya.
Karena anda dan tetangga anda sebagai sama-sama mahluk social akan selalu saling membutuhkan
satu sama lainnya.
Namun
apabila responnya negative, maka anda bisa melakukan langkah-langkah hukum,
Namun hal tersebut bisa memberikan efek yang negative pada hubungan bertetangga
antara anda dengan yang empunya pohon.
Mengenai
perbuatan tetangga anda yang menanam pohon hingga secara tidak langsung
merusak langit-langit dan perabotan rumah anda, maka atas dasar tersebut tetangga anda dapat
di jerat dengan Hukuman Pidana berdasarkan Pasal 201 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)
yang berbunyi :
“Barang
siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan
dihancurkan atau dirusak, diancam:
1. Dengan
pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling
lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika
perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang;
2. Dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika
perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang;
3. Dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling
lama satu tahun jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”
R. Soesilo Berkomentar di dalam bukunya yang berjudul
“Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal”:
Perbuatan dalam pasal ini adalah sama dengan perbuatan
dalam Pasal 200 KUHP, bedanya bahwa Pasal 200 KUHP dilakukan dengan “sengaja”
(delik dolus), sedang Pasal 201 KUHP dilakukan “karena salahnya” (delik culpa).
Jadi,
apabila dengan ditanamnya pohon oleh tetangga, secara terus secara tidak
sengaja dan secara tidak langsung menimbulkan kerusakan pada rumah dan perabot
rumah anda, maka tetangga anda dapat diancam dengan Pasal 201 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (“KUHP”) ini. Apalagi dalam hal ini anda telah
memberitahukan hal tersebut dan telah membicarakannya dengan baik-baik.
Dari
sisi hukum perdata, terkait atas masalah ini, anda dapat menggugat tetangga andat
dengan ganti rugi atas dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal
1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata .
Tapi
ingatlah..penyelesaian masalah secara kekeluargaan adalah cara penyelesaian masalah
yang paling di utamakan.
Terima
Kasih Dan Semoga bermanfaat.
Dasar
hukum:
Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana ( Wetboek van
Strafrecht ) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915
Referensi:
R.
Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta
Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.
0 komentar:
Posting Komentar