Langkah Hukum Ketika Di Rugikan Oleh Pohon Milik Tetangga

Posted by



pohon tetangga nyampah
Langkah Hukum Ketika Di Rugikan Oleh Pohon Milik Tetangga - Sebentar lagi musim hujan. Bagi anda yang biasa tempat tinggalnya berlangganan dengan banjir ,,siap siap aja..


Atau, mulai sekarang lakukan kegiatan-kegiatan bersama-sama dengan warga sekitar, yang sekiranya dapat mencegah banjir yang biasa melanda tempat tinggal anda..jangan Cuma  siap menerima nasib..lakukan perubahan bung..hehe!!


Mulailah bersih-bersih di lingkungan anda untuk mencegah banjir. Got dan system drainase di lingkungan anda harus segera di pantau. Biar air dapat lewat dengan tenang dan lancar. Sampah-sampah mulai diperhatikan , jangan sampai memenuhi saluran air yang ada di lingkungan anda. Yang ujung-ujungnya akan membuat saluran drainase di lingkungan anda tinggal mampet.


Menjelang musim hujan, sampah-sampah daun kering yang ada di atap-atap rumah anda harus segera di bersihkan . Biar air dari atap tidak merembes dan masuk kedalam rumah. Dan  merusak langit-langi rumah serta merusak semua perabotan rumah tangga anda. 


Nahh..hal yang satu ini mungkin sering jadi masalah antara anda dengan tetangga anda..


Yaitu masalah daun–daun kering yang sering menyumbat di saluran air atap rumah anda. Terkadang daun kering yang ada di atap rumah anda ternyata bukan dari pohon milik anda. Melainkan berasal dari pohon milik tetangga sebelah anda. Bikin pusing kan? Salah-salah kata bisa bikin anda "ribut" dengan tetangga..wellehh?!


Langkah Hukum Ketika Di Rugikan Oleh Pohon Milik Tetangga - Jika Masalah tersebut menimpa anda..ada beberapa langkah yang bisa anda lakukan.


Langkah pertama yang bisa di tempuh untuk mengatasi masalah tersebut adalah  dengan cara melakuakan pendekatan secara kekeluargaan. Musyawarah mufakat. Utarakan saja keluhan anda dengan terus terang dan dengan sopan tentunya, tentang masalah daun kering dari pohon milik tetangga anda yang selalu menyumbat saluran air di atap anda. Mintalah kebijaksanaan tetangga anda untuk mencarikan solusi akan masalah tersebut. Ajaklah berunding untuk bersama-sama mencari solusi untuk memecahkan masalah tersebut. Apabila responnya positif maka carilah solusi yang tidak merugikan satu sama lainnya. Karena anda dan tetangga anda sebagai sama-sama mahluk social akan selalu saling membutuhkan satu sama lainnya.


Namun apabila responnya negative, maka anda bisa melakukan langkah-langkah hukum, Namun hal tersebut bisa memberikan efek yang negative pada hubungan bertetangga antara anda dengan yang empunya pohon.


Mengenai perbuatan tetangga anda yang menanam pohon hingga secara tidak langsung merusak langit-langit dan perabotan rumah anda, maka atas dasar tersebut tetangga anda dapat di jerat dengan Hukuman Pidana berdasarkan Pasal 201 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi


“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak, diancam:


1. Dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang;

2. Dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang;

3. Dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”




R. Soesilo Berkomentar di dalam bukunya yang berjudul  “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal”:


Perbuatan dalam pasal ini adalah sama dengan perbuatan dalam Pasal 200 KUHP, bedanya bahwa Pasal 200 KUHP dilakukan dengan “sengaja” (delik dolus), sedang Pasal 201 KUHP dilakukan “karena salahnya” (delik culpa). 


Jadi, apabila dengan ditanamnya pohon oleh tetangga, secara terus secara tidak sengaja dan secara tidak langsung menimbulkan kerusakan pada rumah dan perabot rumah anda, maka tetangga anda dapat diancam dengan Pasal 201 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) ini. Apalagi dalam hal ini anda telah memberitahukan hal tersebut dan telah membicarakannya dengan baik-baik.  


Dari sisi hukum perdata, terkait atas masalah ini, anda dapat menggugat tetangga andat dengan ganti rugi atas dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata .


Tapi ingatlah..penyelesaian masalah secara kekeluargaan adalah cara penyelesaian masalah yang paling di utamakan.


Terima Kasih Dan Semoga bermanfaat.


Dasar hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( Wetboek van  Strafrecht ) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915

Referensi:
R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.


Blog, Updated at: 20.18

0 komentar:

Posting Komentar