Parkir di jalan sempit |
Kami
hidup di sebuah komplek perumahan kecil. Di tempat kami tinggal ada sebuah
jalan yang biasa kami pakai untuk berlalu lalang. Ukuran jalan tersebut tidak
terlalu lebar, walaupun bisa di lalui sebuah kendaraan. Lebar jalan Cuma 2.5
meter.
Setiap
kami masuk ataupun keluar dari dari komplek tempat tinggal kami dengan melalui melaluli
jalan sempit di tempat kami tinggal, selalu saja di pusingkan dengan mobil
tetangga kami yang di parkir di pinggir jalan tersebut. Tidak tanggung-tanggung,
dua buah mobil dengan santainya nangkring di jalan itu. Sebuah
truk
dan sebuah minivan sengaja di parkirkan
di jalan tersebut.
Ukuran jalan yang sempit membuat pemakai jalan lainnya sangat
merasa terganggu dengan terparkirnya dua mobil tersebut. Dua mobil yang tersebut
di parkir di jalan depan rumah pemiliknya itu
hampir menguasai ¾ luas jalan. Sehingga tidak memungkinkan untuk mobil lain
masuk ataupun keluar ketika ada mobil sedang
terparkir di sana.
Cekcok
sering terjadi antara pengguna jalan dengan pemilik kendaran. Akan tetapi
pemilik kendaraan tak pernah mengindahkannya. Mungkin
karena dia seorang pejabat Negara membuat dia merasa berkuasa di komplek tempat
kami tinggal. Berbagai upaya di lakukan oleh warga komplek termasuk
bermusyawarah dengan RW setempat. Tetapi hasilnya nihil.
Padahal, Sebagai pejabat negara
mustinya dia tahu bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di
mata hukum dan pemerintahan, dan dia seharusnya menghormati hak-hak warga
sekitarnya. Dalam Konstitusi negara Indonesia yakni pada Pasal 27 ayat (1)
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di sebutkan :
“Segala warga negara
bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Dan dia juga sebenarnya harus tahu
bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 671
yang berbunyi :
“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan
beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh
dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah
ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”
Dia punya kewajiban untuk tidak
menguasai penggunaan jalan tersebut seakan-akan jalan tersebut milik nenek
moyangnya. Semua warga sekitarnya punya hak yang sama dalam penggunaan jalan
yang ada di komplek tersebut. Bukannya malah di kuasai untuk memarkirkan mobil
milik pribadi.
Atas perbuatannya yang seenaknya
sendiri tersebut, sebenarnya pemilik kendaraan bisa di gugat dan di mintai
ganti rugi oleh tetangganya atas dasar perbuatan melawan hukum, sebagaimana di
atur oleh Pasal 1365 KUHPer, yang berbunyi :
“Tiap perbuatan yang
melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang
menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian
tersebut.”
Asal perbuatan si pemilik kendaran
sudah benar-benar memenuhi kriteria untuk di sebut melanggar hukum.
Unsur-unsur perbuatan melawan hukum berdasarkan
Pasal
1365 KUHPer,
menurut Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya “KUH
Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan”, adalah sebagai
berikut:
a. Harus ada perbuatan (positif maupun
negatif);
b. Perbuatan
itu harus melawan hukum;
c. Ada
kerugian;
d. Ada
hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
Sedangkan yang termasuk ke dalam perbuatan melawan
hukum itu sendiri adalah perbuatan-perbuatan yang:
1. Bertentangan
dengan kewajiban hukum si pelaku;
2. Melanggar
hak subjektif orang lain;
3. Melanggar
kaidah tata susila;
4. Bertentangan
dengan azas kepatutan ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki
seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta
benda orang lain.
Yahh..mudah-mudahan sang pejabat cepat sadar...
Kasus saya saat ini sama dengan yg di atas tapi bedanya yg disini bukan pejabat.dia memgakui jalan itu milik dia tanpa bisa memberikan bukti surat pendukung tsb.jadi bagaimana dan kemana saya minta keadilan
BalasHapusKasus saya saat ini sama dengan yg di atas tapi bedanya yg disini bukan pejabat.dia memgakui jalan itu milik dia tanpa bisa memberikan bukti surat pendukung tsb.jadi bagaimana dan kemana saya minta keadilan
BalasHapus