Hukum Parkir Mobil Sembarangan Di Jalan Umum

Posted by



Parkir di jalan sempit
Kami hidup di sebuah komplek perumahan kecil. Di tempat kami tinggal ada sebuah jalan yang biasa kami pakai untuk berlalu lalang. Ukuran jalan tersebut tidak terlalu lebar, walaupun bisa di lalui sebuah kendaraan. Lebar jalan Cuma 2.5 meter. 



Setiap kami masuk ataupun keluar dari dari komplek tempat tinggal kami dengan melalui melaluli jalan sempit di tempat kami tinggal, selalu saja di pusingkan dengan mobil tetangga kami yang di parkir di pinggir jalan tersebut. Tidak tanggung-tanggung, dua buah mobil dengan santainya nangkring di jalan itu. Sebuah truk dan sebuah minivan sengaja di parkirkan di jalan tersebut. Ukuran jalan yang sempit membuat pemakai jalan lainnya sangat merasa terganggu dengan terparkirnya dua mobil tersebut.  Dua mobil yang tersebut di parkir di jalan depan rumah pemiliknya itu hampir menguasai ¾ luas jalan. Sehingga tidak memungkinkan untuk mobil lain masuk ataupun keluar ketika ada mobil sedang terparkir di sana. 



Cekcok sering terjadi antara pengguna jalan dengan pemilik kendaran. Akan tetapi pemilik kendaraan tak pernah mengindahkannya. Mungkin karena dia seorang pejabat Negara membuat dia merasa berkuasa di komplek tempat kami tinggal. Berbagai upaya di lakukan oleh warga komplek termasuk bermusyawarah dengan RW setempat. Tetapi hasilnya nihil.



Padahal, Sebagai pejabat negara mustinya dia tahu bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum dan pemerintahan, dan dia seharusnya menghormati hak-hak warga sekitarnya. Dalam Konstitusi negara Indonesia yakni pada Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di sebutkan :


“Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.



Dan dia juga sebenarnya harus tahu bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 671 yang berbunyi :


“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”



Dia punya kewajiban untuk tidak menguasai penggunaan jalan tersebut seakan-akan jalan tersebut milik nenek moyangnya. Semua warga sekitarnya punya hak yang sama dalam penggunaan jalan yang ada di komplek tersebut. Bukannya malah di kuasai untuk memarkirkan mobil milik pribadi.



Atas perbuatannya yang seenaknya sendiri tersebut, sebenarnya pemilik kendaraan bisa di gugat dan di mintai ganti rugi oleh tetangganya atas dasar perbuatan melawan hukum, sebagaimana di atur oleh Pasal 1365 KUHPer, yang berbunyi :
 

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”



Asal perbuatan si pemilik kendaran sudah benar-benar memenuhi kriteria untuk di sebut melanggar hukum. 



Unsur-unsur perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPer, menurut Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya “KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan”, adalah sebagai berikut:


a. Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);

b. Perbuatan itu harus melawan hukum;

c. Ada kerugian;

d. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;



Sedangkan yang termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum itu sendiri adalah perbuatan-perbuatan yang:


1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;

2. Melanggar hak subjektif orang lain;

3. Melanggar kaidah tata susila;

4. Bertentangan dengan azas kepatutan ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.

Yahh..mudah-mudahan sang pejabat cepat sadar...



Blog, Updated at: 22.36

2 komentar:

  1. Kasus saya saat ini sama dengan yg di atas tapi bedanya yg disini bukan pejabat.dia memgakui jalan itu milik dia tanpa bisa memberikan bukti surat pendukung tsb.jadi bagaimana dan kemana saya minta keadilan

    BalasHapus
  2. Kasus saya saat ini sama dengan yg di atas tapi bedanya yg disini bukan pejabat.dia memgakui jalan itu milik dia tanpa bisa memberikan bukti surat pendukung tsb.jadi bagaimana dan kemana saya minta keadilan

    BalasHapus