Ternak Kambing |
Langkah Hukum Jika Terganggu Bau Kandang Hewan Milik Tetangga - Ternak kambing adalah usaha tradisional
yang prospeknya sangat baik dan sudah lama diusahakan oleh petani atau
masyarakat sebagai usaha sampingan atau tabungan. Pemeliharaan dan pemasaran
hasil produksi (baik daging, susu, kotoran maupun kulitnya) relatif mudah.
Akan tetapi, usaha yang satu ini
sering berbenturan dengan warga lainnya. Bau yang menyengat dari kotoran
kambing, letak kandang yang kadang di komplek perumahan dan kebiasaan pemilik
ternak yang membakar sisa bekas makanan kambing sehingga megeluarkan asap tebal
yang menyesakkan nafas, sangat mengganggu warga sekitar kandang dan tak jarang
menjadi bibit perselisihan antara pemilik ternak kambing dan warga sekitar.
Perselisihan tersebut kalau di
biarkan akan memecahkan kerukunan antar warga. Kalau tidak cepat di atasi
dengan bijak oleh RT atau RW dari tempat tersebut bisa menjurus ke arah
tindakan-tindakan yang negative.
Tarkadang, pemilik ternak tidak
mengindahkan keluhan warga yang merasa terganggu dengan adanya ternak kambing
di tengah-tengah komplek perumahan tersebut. Dengan alasan hak asasi manusia
dalam mencari nafkah dan menghidupi keluarga. Kalau sudah seperti itu biasanya
perang dingin antara pemilik ternak dengan warga yang merasa di rugikan tak
terelakan lagi.
Penyelesaian masalah dengan musyawarah
dan kekeluargaan adalah alternative yang paling di utamakan. Tapi kalau cara
itu mangalami jalan buntu maka warga yang merasa di rugikan dengan adanya bau
dan asap dari kandang ternak tersebut dapat menggugat pemilik peternakan untuk
bertanggung jawab terhadap kerugian yang di derita oleh warga sekitar kandang.
Berdasarkan Pasal 1368 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”):
“Pemilik
seekor binatang, atau siapa yang yang memakainya, adalah, selama binatang itu
dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang
tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau
terlepas dari pengawasannya.”
Dengan
jelas pasal di atas menjelaskan bahwa pemilik peternakan wajib bertanggung
jawab atas segala kerugian yang di derita oleh warga sekitar yang di sebabkan
oleh hewan yang di peliharanya , yaitu ternak kambing yang menimbulkan bau dan
asap pembakaran sisa makanan ternak, sehingga warga sekitar merasa terganggu.
Warga
sekitar dapat melayangkan gugatan kepada pemilik ternak kambing atas dasar
Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) jika memang ingin menggugat sejumlah ganti
kerugian kepada pemilik hewan (kambing) akibat bau tidak enak dan polusi udara yang
mengganggu warga.
Sebagaimana
terdapat dalam Pasal 1365 KUHPer:
“Tiap
perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain,
mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk
menggantikan kerugian tersebut.”
Rosa
Agustina di
dalam bukunya yang berjudul Perbuatan melawan hukum mengutip
penjabaran Mariam Darus Badrulzaman (KUH Perdata Buku III Hukum
Perikatan Dengan Penjelasan) tentang unsure-unsur PMH dalam Pasal 1365
KUHPer, sebagai berikut:
- Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
- Perbuatan itu harus melawan hukum;
- Ada kerugian;
- Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
- Ada kesalahan.
Di
Halaman 117 dari buku tersebut, Rosa
Agustina menyebutkan bahwa yang termasuk dalam “perbuatan melawan hukum”, antara
lain:
- Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
- Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
- Bertentangan dengan kesusilaan;
- Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
Apa
bila dapat di lihat bahwa ternak kambing yang terletak di pemukiman warga tersebut
menyebabkan kerugian terhadap warga, misalnya warga menjadi sulit tidur karena
bau tidak sedap, dan sebagainya. Atau, peternakan kambing tersebut sudah masuk
katagori sebagai sebagai PMH, seperti
antara lain misalnya bertentangan dengan kewajibannya untuk turut menciptakan
lingkungan yang bersih dan sehat.
Maka warga sekitar sebagai pihak yang merasa
terganggu dan dirugikan dapat menggugat pemilik peternakan kambing tersebut secara
perdata ke pengadilan negeri agar kasus antara warga dengan pemilik ternak
diperiksa dan diputus.
Mengenai ke pengadilan negeri mana gugatan harus
diajukan, hal ini menyangkut kompetensi relatif pengadilan.
Dasar
hukum:
Referensi:
Rosa
Agustina. 2003. Perbuatan Melawan Hukum. Penerbit Pasca Sarjana FH
Universitas Indonesia.
Dalam Bahasa Inggris Sering Disebut Cock Fight Dimana permainan ini mengadu antara dua ekor ayam jantan dalam sebuah arena pertandingan adu ayam ini memiliki sebutan didalam arena yaitu Sabung Ayam, permainan ini biasanya diikuti oleh perjudian yang berlangsung tak jauh dari arena sabung Ayam Bangkok
BalasHapus