Hukum Membayar Hutang Judi

Posted by


Hidup tanpa utang ? wahh,, itu sih bukan hidup…

Tidak sempurna hidup seseorang apabila dalam hidupnya tidak pernah menikmati hutang… haha

Tetapi, kalau hidup di penuhi dengan hutang,,weleehh  itu sih neraka!!

Hutang adalah sesuatu yang harus di bayar..walau sekecil apapun.
.
Tidak akan masuk surga seorang muslim apabila di belum melunasi hutangnya..




Lahh..gimana kalau hutang karena kalah main judi? Apakah kita wajib membayarnya?

Kalau dari sudut pandang agama sih udah jelas! Tapi gimana dari sudut pandang hukum perdata?

Menurut hukum perdata yang berlaku di Indonesia, utang judi itu tidak harus di bayar. Di jelaskan dalam pasal 1788 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) bahwa orang yang punya piutang judi tidak mempunyai tuntutan hukum. 

Kecuali permainan-permainan yang dapat di pergunakan untuk olah raga, seperti anggar, lari cepat dan lain sebagainya. Hal itu termaktub dalam Pasal 1789 KUHPer.


Pasal 1788 KUHPer

Undang-undang tidak memberikan hak untuk menuntut secara hukum dalam hal suatu utang yang terjadi karena perjudian atau pertaruhan.


Pasal 1789 KUHPer

Akan tetapi dalam ketentuan tersebut di atas itu tidak termasuk permainan-permainan yang dapat dipergunakan untuk olah raga, seperti, anggar, lari cepat, dan sebagainya.

Meskipun demikian, Hakim dapat menolak atau mengurangi tuntutan bila menurut pendapatnya uang taruhan lebih dari yang sepantasnya.



Dalam bukunya yang berjudul Hukum Perikatan: Perikatan Pada Umumnya (hal. 20-22), J. Satrio ,S.H., menjelaskan bahwa : 

Perikatan sebagai hubungan hukum mempunyai 2 (dua) segi, yaitu :
segi aktiva (segi hak-hak), yang berupa tagihan yang dimiliki oleh kreditur dan
segi passiva (segi kewajiban), yang berupa utang yang harus dibayar debitur.
Pada segi passivanya, orang membedakan antara schuld dan haftung.
Schuld adalah kewajiban berprestasinya (utangnya),
sedangkan haftung adalah tanggung jawab yuridisnya.
Seorang debitur mempunyai baik schuld maupun haftung, tetapi seorang yang berutang atas dasar perjudian (utang judi) tidak dapat dituntut pelunasan utangnya melalui sarana hukum, hukum tidak memberikan bantuan kepada kreditur seperti itu atau dengan perkataan lain debitur tidak mempunyai tanggung jawab yuridis dan karenanya disebut “tidak mempunyai haftung”. Namun, hal itu tidak berarti bahwa debitur seperti itu tidak mempunyai schuld, hal itu menjadi nyata kalau debitur secara suka rela memenuhi kewajibannya, maka atas apa yang telah ia bayar (pemenuhan prestasi) tidak dapatlah debitur menuntut kembali atas dasar pembayaran yang tidak terutang
(Pasal 1361 KUHPer).

Jadi, tidak ada kewajiban untuk membayar utang judi, dan pemberi hutang juga tidak dapat menuntut penghutang di pengadilan untuk membayar utang judinya.

Dasar Hukum:


Blog, Updated at: 08.53

1 komentar:

  1. Dalam lapangan hukum perdata kita mempelajari tentang hubungan hukum antara subyek hukum dalam lapangan hukum harta kekayaan.
    suksestoto

    BalasHapus