Hidup tanpa
utang ? wahh,, itu sih bukan hidup…
Tidak
sempurna hidup seseorang apabila dalam hidupnya tidak pernah menikmati hutang… haha
Tetapi, kalau
hidup di penuhi dengan hutang,,weleehh
itu sih neraka!!
Hutang
adalah sesuatu yang harus di bayar..walau sekecil apapun.
.
Tidak akan
masuk surga seorang muslim apabila di belum melunasi hutangnya..
Lahh..gimana
kalau hutang karena kalah main judi? Apakah kita wajib membayarnya?
Kalau dari
sudut pandang agama sih udah jelas! Tapi gimana dari sudut pandang hukum
perdata?
Menurut
hukum perdata yang berlaku di Indonesia, utang judi itu tidak harus di bayar. Di
jelaskan dalam pasal 1788 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
bahwa orang yang punya piutang judi tidak mempunyai tuntutan hukum.
Kecuali
permainan-permainan yang dapat di pergunakan untuk olah raga, seperti anggar,
lari cepat dan lain sebagainya. Hal itu termaktub dalam Pasal 1789 KUHPer.
Pasal 1788 KUHPer
Undang-undang
tidak memberikan hak untuk menuntut secara hukum dalam hal suatu utang yang
terjadi karena perjudian atau pertaruhan.
Pasal 1789 KUHPer
Akan tetapi
dalam ketentuan tersebut di atas itu tidak termasuk permainan-permainan yang
dapat dipergunakan untuk olah raga, seperti, anggar, lari cepat, dan
sebagainya.
Meskipun
demikian, Hakim dapat menolak atau mengurangi tuntutan bila menurut pendapatnya
uang taruhan lebih dari yang sepantasnya.
Dalam bukunya yang
berjudul Hukum Perikatan: Perikatan Pada Umumnya (hal. 20-22), J.
Satrio ,S.H., menjelaskan bahwa :
Perikatan
sebagai hubungan hukum mempunyai 2 (dua) segi, yaitu :
segi aktiva
(segi hak-hak), yang berupa tagihan yang dimiliki oleh kreditur dan
segi passiva
(segi kewajiban), yang berupa utang yang harus dibayar debitur.
Pada segi
passivanya, orang membedakan antara schuld dan haftung.
Schuld adalah kewajiban berprestasinya (utangnya),
sedangkan haftung
adalah tanggung jawab yuridisnya.
Seorang debitur
mempunyai baik schuld maupun haftung, tetapi seorang yang berutang atas dasar
perjudian (utang judi) tidak dapat dituntut pelunasan utangnya melalui sarana
hukum, hukum tidak memberikan bantuan kepada kreditur seperti itu atau dengan
perkataan lain debitur tidak mempunyai tanggung jawab yuridis dan karenanya
disebut “tidak mempunyai haftung”. Namun, hal itu tidak berarti bahwa debitur
seperti itu tidak mempunyai schuld, hal itu menjadi nyata kalau debitur secara
suka rela memenuhi kewajibannya, maka atas apa yang telah ia bayar (pemenuhan
prestasi) tidak dapatlah debitur menuntut kembali atas dasar pembayaran yang
tidak terutang
(Pasal 1361
KUHPer).
Jadi, tidak ada kewajiban untuk membayar utang judi, dan pemberi hutang juga tidak dapat menuntut penghutang di pengadilan untuk membayar utang judinya.
Dasar Hukum:
Dalam lapangan hukum perdata kita mempelajari tentang hubungan hukum antara subyek hukum dalam lapangan hukum harta kekayaan.
BalasHapussuksestoto