Kutipan Akta Kelahiran |
Cara Membuat Akta Kelahiran Anak Di Luar Nikah - Anak yang
lahir di luar pernikahan secara hukum hanya punya hubungan dengan ibunya dan
keluarga ibunya saja. Dia secara hukum tidak punya hubungan dengan sang ayah
ataupun keluarganya. Sehingga dalam akta kelahirannya nanti di catat sebagai anak
seorang ibu.
Hal itu bisa di lihat di UU No. 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan pasal 43 ayat (1) atau UUP jo. Pasal 100 Kompilasi Hukum
Islam atau KHI.
Tata
cara memperoleh (kutipan) akta kelahiran untuk anak luar kawin sama saja prosesnya
dengan cara memperoleh akta kelahiran pada umumnya. Cuma, nanti di dalam akta
kelahiran akan tercantum nama ibu saja, tidak tercantum nama ayah dari anak
luar kawin tersebut.
Adapun berkas-berkas yang harus
di siapkan untuk mengurus pembuatan akta kelahiran anak di luar nikah adalah
sebagai berikut :
- Surat keterangan lahir atau Yang biasa di sebut Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran dan
- KTP / identitas saksi Kelahiran
- KTP sang Ibu
- Kartu Keluarga ( KK ) sang Ibu
Cara Pengurusannya :
Apabila anda menginginkan
pencatatannya di lakukan di tempat anda tinggal/ berdomisili, maka anda :
- Menunjukan Persyaratan-persyaratan sebagaimana di uraikan di atas kepada Petugas Registrasi di kantor Desa / kelurahan dan mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran .
- Menandatangani Formulir yang telah di isi dan di ketahui oleh Kepala Desa/Lurah.
- Kepala Desa akan melanjutkan Formulir tersebut ke UPTD Instansi Pelaksana untuk di terbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Namun
apabila Anda menghendaki pencatatan di lakukan di luar tempat anda
berdomisili/tinggal, maka anda tinggal menyerahkan Surat Kelahiran Dari dokter/bidan/penolong kelahiran dan menunjukan
KTP anda kepada Instansi Pelaksana serta mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran.
Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipill
Kabupaten/Kotamadya setempat adalah Instansi Pelaksana untuk mengurusi hal tersebut.
Dasar hukum:
4. Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan
dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
5. Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No. 1 Tahun
1991).
0 komentar:
Posting Komentar