Cara Membuat Akta Kelahiran Anak Di Luar Nikah

Posted by


Kutipan Akta Kelahiran

Cara Membuat Akta Kelahiran Anak Di Luar Nikah - Anak yang lahir di luar pernikahan secara hukum hanya punya hubungan dengan ibunya dan keluarga ibunya saja. Dia secara hukum tidak punya hubungan dengan sang ayah ataupun keluarganya. Sehingga dalam akta kelahirannya nanti di catat sebagai anak seorang ibu

Hal itu bisa di lihat di UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 43 ayat (1) atau UUP jo. Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam atau KHI.



Tata cara memperoleh (kutipan) akta kelahiran untuk anak luar kawin sama saja prosesnya dengan cara memperoleh akta kelahiran pada umumnya. Cuma, nanti di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ibu saja, tidak tercantum nama ayah dari anak luar kawin tersebut.


Apa dosa anak ini?



Adapun berkas-berkas yang harus di siapkan untuk mengurus pembuatan akta kelahiran anak di luar nikah adalah sebagai berikut :


  1. Surat keterangan lahir atau Yang biasa di sebut Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran dan 
  2. KTP / identitas saksi Kelahiran 
  3. KTP sang Ibu 
  4. Kartu Keluarga ( KK ) sang Ibu




Cara Pengurusannya


Apabila anda menginginkan pencatatannya  di lakukan di tempat anda tinggal/ berdomisili, maka anda :

  • Menunjukan Persyaratan-persyaratan sebagaimana di uraikan di atas kepada Petugas Registrasi  di kantor Desa / kelurahan dan mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran . 
  • Menandatangani Formulir yang telah di isi dan di ketahui oleh Kepala Desa/Lurah. 
  • Kepala Desa akan melanjutkan Formulir tersebut ke UPTD Instansi Pelaksana untuk di terbitkan Kutipan Akta Kelahiran.


Namun apabila Anda menghendaki pencatatan di lakukan di luar tempat anda berdomisili/tinggal, maka anda tinggal menyerahkan Surat Kelahiran Dari dokter/bidan/penolong kelahiran dan menunjukan KTP anda kepada Instansi Pelaksana serta mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran.


Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipill Kabupaten/Kotamadya setempat adalah Instansi Pelaksana untuk mengurusi hal tersebut.



Dasar hukum:



4.   Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

5.   Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991).


Blog, Updated at: 02.32

0 komentar:

Posting Komentar