Cara Membuat Kutipan Akta Kelahiran Orang Dewasa

Posted by

Kepemilikan Kutipan Akta Kelahiran


Cara Membuat Kutipan Akta Kelahiran Orang Dewasa - Di Jaman sekarang tiap anak yang lahir langsung di buatkan Kutipan Akta kelahirannya. Karena Kutipan Akta Kelahiran emang sangat penting bagi kita semua. Untuk menertibkan administrasi kependudukan warga negara Indonesia. 

Akan tetapi, untuk warga Indonesia yang di lahirkan pada era 70-an jarang yang mempunyai Kutipan Akta kelahiran. Karena waktu itu masyarakat tidak menganggap penting terhadap kepemilikan akta kelahiran.  Dan instansi yang terkait juga belum efektif. Mungkin sobat adalah salah satunya,,hehe


Kalo sobat emang belum punya Akte kelahiran, sedangkan umurnya dah banyak..cepat bikin, jangan sampe nanti di tanyain sama malaikat di kuburan. Kan bisa berabe!!..


Sebenarnya..paling lambat 60 hari sesudah kita ini di brojolin ke dunia ini, seharusnya ortu kita udah ngelaporin ke instansi pelaksana setempat untuk di terbitkan Kutipan Akta kelahiran kita.Tapi jaman dulu kan gak penting-penting  amat..haha.


Nah bagi sobat yang masih kepengen punya akte supaya kelahirannya di akuin sama negara, biar gak kaya anak setan yang gak punya akta kelahiran, sobat tinggal ngurus aja di instansi pelaksana terkait, tapi ada syarat-syaratnya lho..


Jangan kaget kalo dapet denda..kan terlambatnya udah sekian puluh tahun, jadi wajar klo sobat di denda.  Terus jangan lupa bawa syarat-syaratnya. Apa aja tuh?..


Berdasarkan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 36 Pergub 93/2012, bahwa syaratnya yaitu :

  1. Surat Pengantar RT/RW; 
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan; 
  3. Asli dan Fotokopi KK bagi penduduk/SKSKPNP bagi penduduk non permanen; 
  4. Asli dan Fotokopi KTP Orang tua/SKDS/SuratKeterangan Pelaporan Tamu; 
  5. Asli dan Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang tua; 
  6. Asli dan Fotokopi Paspor bagi Orang Asing; 
  7. Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya; dan 
  8. Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.


Ketentuan itu sebelumnya telah diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Perpres 25/2008

"Pencatatan kelahiran penduduk warga Negara Indonesia sebagaimana di maksud dalam Pasal 51 ayat 2 huruf a dan huruf b, di lakukan setelah memenuhi syarat berupa : 
a. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran.
b. Nama dan identitas saksi kelahiran.
c. KK orang tua.
d. Kutipa akta Nikah/Akta perkawinan orang tua".

 


Dasar Hukum:


2. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;




Referensi:



Blog, Updated at: 20.56

0 komentar:

Posting Komentar