Operesi Zebra |
Setelah itu kita tukarkan bukti transfer dengan
SIM/STNK kita di Kantor Polsek terdekat dimana kita ditilang.Denda resmi KUHP mobil tidak lebih dari Rp 50.600, dan
dananya resmi masuk Kas Negara. Rp 50.000 masuk kas negara dan Rp 600 buat yang menilang yang hanya bisa di ambil di akhir bulan.
Jika kena tilang, minta lah SLIP BIRU !!!
Bebarapa oknum petugas biasanya berdebat dahulu tentang masalah ini dan berusaha mengelabuhi korbannya, dan klo kita ingin mendapatkan Slip Biru itu kita harus ngotot minta Slip Biru itu. Oknum Polisi biasanya membohongi kita dengan
mengatakan SLIP BIRU tdk berlaku dan Bla..Bla..Bla ( alasan yang lainnya).
Sampaikan argumen bahwa kita sudah paham karena kita sudah melihat iklan tayangan masyarakat "Sosialisasi Tilang Kendaraan" dari Humas POLRI di TV. Dan Bila perlu katakan juga bahwa kita sudah paham dengan aturan-aturan itu karena famili kita ada yang menjadi Polisi Lalu Lintas.
Dengan Slip Biru anda tidak perlu hadiri sidang di Pengadilan.
Langkah ini membantu Negara mengikis korupsi dan
kita tidak perlu sama sekali memberi "Uang Damai" kepada Oknum Petugas
Polisi-polisi tersebut. Sebagai informasi, dengan slip biru kita hanya
membayar RP 36.000 (untuk denda resmi Negara).
Tolong broadcast info bagus ini dan Komisi III DPR
RI sudah meminta Ka Polri melalui Kadiv Humas Polri, untuk sosialisasikan info
ini melalui berbagai macam media sosial masyarakat..!
Salam,
Semoga bermanfaat!!
0 komentar:
Posting Komentar