Jenis Surat Tilang Polisi Lalu Lintas

Posted by


Operesi Zebra
Tahukah sobat surat Tilang Polisi lalu lintas yang biasa di keluarin waktu ada razia itu ada dua macem.

  • SLIP MERAH
Slip merah di keluarin ketika pengendara menyangkal kepada polisi atas pelanggran yang dia lakukan dan dia siap untuk membela diri secara hukum di pengadilan. Klo slip ini di keluarin maka si pengendara harus nunggu 14 hari untuk di sidangkan.
  • SLIP BIRU 
Slip BIRU di keluarin ketika pengendara mengakui kesalahannya dan siap menerima konsekwensinya dengan membayar denda sesuai denga aturan yang berlaku. Denda di setorkan dengan cara di transfer melalui ATM ke nomor rekening resmi Bank BUMN BRI. Setelah itu kita tukarkan bukti transfer dengan SIM/STNK kita di Kantor Polsek terdekat dimana kita ditilang.Denda resmi KUHP mobil tidak lebih dari Rp 50.600,  dan dananya resmi masuk Kas Negara. Rp 50.000 masuk kas negara dan Rp 600 buat yang menilang yang hanya  bisa di ambil di akhir bulan.

Jika kena tilang, minta lah SLIP BIRU !!! 

Bebarapa oknum petugas biasanya berdebat dahulu tentang masalah ini dan berusaha mengelabuhi korbannya, dan klo kita ingin mendapatkan Slip Biru itu kita harus ngotot minta Slip Biru itu. Oknum Polisi biasanya membohongi kita dengan mengatakan SLIP BIRU tdk berlaku dan Bla..Bla..Bla ( alasan yang lainnya). 
 
Sampaikan argumen bahwa kita sudah paham karena kita sudah melihat iklan tayangan masyarakat "Sosialisasi Tilang Kendaraan" dari Humas POLRI di TV. Dan Bila perlu katakan juga bahwa kita sudah paham dengan aturan-aturan  itu karena famili kita ada yang menjadi Polisi Lalu Lintas.

 
Dengan Slip Biru anda tidak perlu hadiri sidang di Pengadilan.  

Langkah ini membantu Negara mengikis korupsi dan kita tidak perlu sama sekali memberi "Uang Damai" kepada Oknum Petugas Polisi-polisi tersebut. Sebagai informasi, dengan slip biru kita hanya membayar RP 36.000 (untuk denda resmi Negara). 


 
 
 
Tolong broadcast info bagus ini dan Komisi III DPR RI sudah meminta Ka Polri melalui Kadiv Humas Polri, untuk sosialisasikan info ini melalui berbagai macam media sosial masyarakat..!

Salam,
Semoga bermanfaat!!




Blog, Updated at: 21.28

0 komentar:

Posting Komentar