MACAM-MACAM RIBA

Posted by

Secara garis besar Riba yang diharamkan oleh Islam itu ada dua macam
  • Riba Nasiah; riba yang sudah ma’ruf dikalangan jahiliyah. Yaitu, seseorang mengutangi uang dalam jumlah tertentu kepada seseorang dengan batas tertentu, misalnya dalam sebulan, sebagai imbalan limit waktu yang diberikan. Masjfuk Zuhdi mengutip pengertian Sayyid Sabiq riba nasiah adalah tambahan yang disyaratkan yang diambil oleh orang yang mengutangi dari orang yang berutang, sebagai imbangan atas penundaan pembayaraan utang. Menurut Ibnu Qoyyim yang dikutip oleh Abdurahman Isa riba ini adalah riba yang jelas. Diharamkan karena keadaannya sendiri. Sebagaimana yang telah di jelaskan pada asbabun nuzul riba ini telah biasa dilakukan pada masa jahiliyah sampai sekarang. Dan Riba itulah yang kini sedang dipraktekan di bank-bank konvensional. Mereka mengambil keuntungan dengan prosentase tertentu dari pokok pinjaman yang ada.
  •  Riba fadhal; menurut Sayyid Sabiq sebagaimana yang dikutip oleh Masjfuk Zuhdi adalah jual beli emas/perak atau jual beli bahan makanan dengan bahan makanan yang sejenis dengan adanya tambahan. Kalau riba nasiah diharamkan berdasarkan Al-Quran secara jelas sedang riba fadhl secara jelas ditegaskan dalam hadits Nabi SAW seperti dibawah ini; menurut Ibnu Qoyyim riba ini termasuk riba samar, yang diharamkan karena sebab lainnya. Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, beras (sya’ir) dengan beras (sya’ir) kurma dengan kurma, garam dengan garam harus ditukar dengan sama dan kontan. Barang siapa menambah atau meminta tambah, maka berarti dia berbuat riba, yang menerima dan memberi adalah sama(HR. muslim). Dalam hadits lainnya dikatakan  "Emas dengan emas, perak dengan perak, beras gandum dengn beras gandum, padi gandum dengan padi gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama dan tunai. Tetapi kalau jenis jenis itu berbeda, maka juallah/tukarlah sesukamu, asal secara kontan" (HR. Muslim, Ahmad, abu daud, dan ibnu majah dari ‘ubadah bin ash-shamit). Riba fadhl tidak terbatas pada enam macam barang yang tersebut dalam hadits diatas saja, tetapi mencakup semau mata uang dan semua bahan makanan yang mempunyai persamaan illat-nya.
Halalkah riba yang sedikit?
 
Banyak kalangan berpendapat bahwa riba yang diharamkan adalah riba yang keji yang berlipat ganda, sebagaimana yang telah dijelaskan diatas. Mereka berpendapat bahwa riba yang sedikit adalah boleh. Mereka berpedoman pada surat Ali Imran ayat 130 “Janganlah kamu makan riba yang berlipat ganda”. Larangan diatas adalah bersyarat dan terikat yaitu berlipat ganda. Jadi kalau tidak berlipat ganda atau dalam kata lainnya jikalau bunganya itu kecil maka tidak jalan menuju pengharamannya.  


Pendapat diatas telah dijawab oleh Ash-Shabuni sebagai berikut.
  • Kata “berlipat ganda (adh’afam Mudha’afan)” itu tidak dapat dikatakan sebagai syarat atau pengikat. Ini hanyalah waqi’atul ain (peristiwa yang pernah terjadi pada masa jahiliyah). Sebagaimana telah dijelaskan pada bab sebelumnya pada sebab sebab turunnya ayat. Menurut didin hafiduddin kata diatas menunjukan adanya kebiasaan yang terjadai pada masyarakat waktu itu. Bukan menunjukan sifat dari riba. Jadi pada ayat diatas tidak ada yang namanya mafhum mukhalafah. Penulis kira kalau dilihat dari nasikh dan mansukh surat ali imran 130 ini telah disempurnakan dengan surat albaqarah 278-279. karena surat ali imran 130 turun lebih dahulu setelah itu surat albaqarah 278-279
  • Jumhur ulama sepakat bahwa riba adalah haram hukumnya baik sedikit atau banyak. Alasan untuk membenarkan riba sedikit adalah untuk mencari keuntungan sendiri saja. Jadi jika membenarkan riba sedikit maka ia telah keluar dari ijma’ yang berarti menunjukan atas kebodohannya terhadap pokok-pokok syariah. Sebab riba sedikit akan membawa atau menyeret pada riba yang banyak. Islam mengharamkan sesuatu yang diharamkan secara keseluruhan. Berdasarkan kaidah ”syaddud dzari’ah”). Sekarang kalau ditanya Apakah minum arak itu jika sedikit saja hukumnya juga halal?
  •  Ash-Shabuni melontarkan pertanyaan yang ditujukan kepada orang yang belum mengerti juga akan keharaman riba ini. Apakah kalian mengaku beriman kepada sebagian kitab dan kufur pada sebagian kitab yang lainnya? Mengapa anda memakai ayat (ali imran 130) sebagai dalil. Bukannya berdalil dengan surat albaqarah ayat “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”,“takutlah kepada Allah dan tinggalkan apa yang tersisa dari riba”, “Allah menghapus riba dan menyuburkan sedekah” juga hadits Nabi  Rosulullah SAW melaknat orang yang makan riba, yang memberi makan dengan harta riba, penulis riba dan dua saksi riba, semua itu adalah sama saja. mari kita reka ulang cara berpikir kita.
Definisi Riba Menurut Ulama
  •  Menurut Madzhab Maliki :“Setiap nama yang diberikan bagi setiap jual beli yang diharamkan.”
  • Menurut Madzhab Hanafi :Penjelasannya tidak menyeluruh hanya membahas jual beli.“Jual beli yang ada tambahan (barang sejenis).”Contohnya, 2 kilogram gandum ditukar dengan 2,5 kilogram gandum.
  • Menurut Madzhab Syafi’i :Penjelasan dari madzhab ini terlalu berbelit-belit, didalamnya membahas tentang riba fadhl dan riba nasi’ah.“Transaksi terhadap suatu benda dengan ganti yang khusus yang tidak memiliki kesamaan menurut syara’saat transaksi  atau disertai pengakhiran dua objek transaksi atau salah satu diantara keduanya. ”
  • Menurut Madzhab Hambali :Penjelasan dari madzhab ini sudah mencakup semua tetapi dibatasi.“Riba adalah ketidaksamaan pada sesuatu  atau dengan cara mengakhirkan sesuatu  yang tertentu pada sesuatu.
Dari penjelasan dari madzhab-madzhab di atas dapat disimpulkan definisi yang mencakup semuanya, yaitu “ tambahan atas modal yang tidak sesuai syari’at”. Tambahan itu pada benda sejenis yang diharamkan sedang pada benda yang tidak sejenis apabila dipertukarkan tidak haram atau tidak riba.

Hikmah Pengharaman Riba

 
Syariat Islam memandang riba adalah salah satu dosa yang sangat besar dan berbahaya. Maka dari itu Islam memerangi dan memberantasnya tanpa ampun. Praktek riba ini sangat merugikan masyarakat. Maka dari itu Islam menganggap perbuatan riba sebagai perbuatan dosa besar-bahkan termasuk 7 dosa besar yang dilaknat oleh Allah SWT. Sedangkan sedekah kebalikan dari riba, makanya Allah sangat mengajurkan perbuatan ini. Karena dengan berlakunya sedekah akan menghidupkan roda kehidupan masyarakat.
Berikut ini beberapa dampak akan bahayanya riba bagi masyarakat;

  • Bagi jiwa manusia. hal ini akan menimbulkan perasaan egois pada diri, sehingga tidak mengenal melainkan diri sendiri. Riba ini menghilangkan jiwa kasih sayang, dan rasa kemanusiaan dan sosial. Lebih mementingkan diri sendiri daripada orang lain.
  • Bagi masyarakat. Dalam kehidupan masyarakat hal ini akan menimbulkan kasta kasta yang saling bermusuhan. Sehingga membuat keadaan tidak aman dan tentram. Bukannya kasih sayang dan cinta persaudaraan yang timbul akan tetapi permusuhan dan pertengkaran yang akan tercipta dimasyarakat.
  • Bagi roda pergerakan ekonomi.Dari segi ekonomi, hal ini akan menyebabkan manusia dalam dua golongan besar yaitu orang miskin sebagai pihak yang tertindas dan orang kaya sebagai pihak yang menindas. Dengan adanya riba menyebabkan eksploitasi kekayaan oleh sikaya terhadap simiskin. Modal besar yang dikuasai oleh the haves tidak tersalurkan kepada usaha usah yang produktif. Bisa menyebabkan kebangkrutan usaha dan pada gilirannya bias mengakibatkan keretakan rumah tangga jika sipeminjam tidak mampu membayarnya. 


Blog, Updated at: 17.57

0 komentar:

Posting Komentar