275. Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
276. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.
277. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
278. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
279. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
280. Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu Mengetahui.
281. Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang Sempurna terhadap apa yang Telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).
Dalam bukunya As-Shabuni telah menjelaskan secara rinci akan penafsiran surat al-Baqarah 275-281. Yang mana sebelumnya telah disebutkan bahwa pada surat inilah riba diharamkan secara keseluruhan (kulliy). Maka dari itu tidak perlu menafsirkan semua ayat riba diatas cukup ayat terakhir saja yang perlu kita tafsirkan sedang ayat lainnya sebagai penguat akan diharamkannya riba.
- Maksud “ya’kuluna” pada surat Al-Baqarah ayat 275 diatas adalah mengambil dan membelanjakannya. Tetapi disini dipakai dengan kata makan karena maksud utama harta adalah untuk dimakan. Kata makan ini sering pula dipakai dengan arti mempergunakan harta orang lain denagn cara yang tidak benar.
- Pemakan riba disamakan dengan orang orang yang kesurupan adalah suatu ungkapan yang halus sekali, yaitu Allah memasukan riba ke dalam perut mereka itu, lalu barang itu memberatkan mereka.hingga mereka sempoyongan bangun jatuh. Itu menjadi tanda dihari kiamat sehingga semua orang mengenalnya. Begitulah seperti yang dikatakan sa’id bin jubair.
- Perkataan “innama l bai’u mitslu riba” itu disebut tasybih maqlub (persamaan terbalik. Sebab musyabah bih-nya memiliki nilai lebih tinggi. Sedang yang dimaksud disini ialah: riba itu sama dengan jual beli. Sama sama halalnya. Tetapi mereka berlebihan dalam kenyakinannya, bahwa riba itu dijadikan sebagai pokok dan hukumnya halal, sehingga dipersamakan dengan jual beli. Disinilah letak kehalusannya.
- Yang menjadi titik tinjauan dalam ayat 276 bahwa periba mencari keuntungan harta dengan cara riba dan pembangkang sedekah mencari keuntungan dengan tidak mengeluarkan sedekah. Untuk itulah Allah menjelaskan bahwa riba menyebabkan kurangnya harta dan tidak berkembangnya harta.sedang sedekah menyebabkan berkemabngnya harta bukan pengurang harta.
- Kata “harb” dalam bentuk nakirah.adalah untuk menunjukan besarnya persoalan ini. Lebih lebih ini di nisbatkan kepada Allah dan rasul-Nya. Seolah olah Allah mengatakan; Percayalah akan ada suatu peperangan dasyat dari Allah dan Rasul-Nya yang tidak dapat dikalahkan.
- Perkataan “kaffar” dan “atsiem” kedua kata ini termasuk sighat mubalaghah yang artinya; banyak kekufuran dan banyak dosa. Ini menunjukan bahwa perbuatan haramnya riba ini sangatlah keras sekali. Dan termasuk perbuatan orang orang kafir bukan perbuatan orang orang muslim.
- Perkataan “wa inkana dzuu ‘usratin fa nadhiratun ila maysarah” itu memberikan semangat kepada pihak yang menghutangi supaya benar benar memberikan tempo kepada pihak yang berhutang sampai ia benar benar mampu. Anjuran ini juga ada pada sunnah Nabi, HR Bukhari
- Sebagian ulama berkata; barang siapa yang merenungkan ayat ayat diatas dengan segala kandungannya seperti tentang siksaaan pemakan riba orang yang menghalalkan iba serta besarnya dosanya, maka ia akan tahu akan keadaan mereka nanti di Akherat.
Dalam literatur lainnya menurut Muhammad Ali Ash Shabuni ayat ini turun berkaitan dengan perkongsian dua orang yaitu al-Abbas dan Khalid Bin Walid secara riba kepada suku tsaqif sampai Islam datang, kedua orang ini masih mempunyai sisa Riba dalam jumlah besar. Kemudian turunlah ayat: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut). Kemudian Rasulullah SAW bersabda: ”Ketahuilah!! Sesungguhnyatiap tiap riba dari riba jahiliyah harus sudah dihentikan dan pertma kali riba yang aku henikan ialah riba Al-abbas dan setiap penuntutan darah dari darah jahiliyah harus dihentikan dan pertam petma darah yang kuhentikan ialah darah Rabi’ah bin al-harits”
TAHAPAN PENGAHARAMAN RIBA
Ummat Islam dilarang mengambil riba apa pun jenisnya. Larangan supaya ummat Islam tidak melibatkan diri dengan riba bersumber dari berbagai surat dalam Al Qur’an dan hadits Rasulullah. Larangan riba yang terdapat dalam Al Quran tidak diturunkan sekaligus, melainkan diturunkan dalam empat tahap.
- Tahap pertama,
Allah berfirman : (Q.S. Ar Rum: 39)
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
- Tahap kedua,
Allah berfirman : (Q.S. An Nisa: 160-161)
160. Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan Karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah,
161. Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang daripadanya, dan Karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. kami Telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.
- Tahap ketiga,
Allah berfirman : (Q.S. Ali Imran: 130).
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, Dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.
Yang dimaksud riba di sini ialah riba nasi’ah. menurut sebagian besar ulama bahwa riba nasi’ah itu selamanya Haram, walaupun tidak berlipat ganda. Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya Karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. riba yang dimaksud dalam ayat Ini riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman Jahiliyah.
Ayat ini turun pada tahun ke 3 hijriyah. Secara umum ayat ini harus dipahami bahwa kriteria berlipat-ganda bukanlah merupakan syarat dari terjadinya riba (jikalau bunga berlipat ganda maka riba, tetapi jikalau kecil bukan riba), tetapi ini merupakan sifat umum dari praktek pembungaan uang pada saat itu.
Tahap terakhir, Allah dengan jelas dan tegas mengharam-kan apa pun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman. Ini adalah ayat terakhir yang menyangkut riba, diturunkan pada tahun 9 Hijriyah.
Allah berfirman : (Q.S. Al Baqarah: 278-279)
278. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
279. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
Ayat ini baru akan sempurna kita pahami jikalau kita cermati bersama asbabun nuzulnya. Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath Thabary meriwayatkan bahwa:
Kaum Tsaqif, penduduk kota Thaif, telah membuat suatu kesepakatan dengan Rasulullah bahwa semua hutang mereka, demikian juga piutang (tagihan) mereka yang ber-dasarkan riba agar dibekukan dan dikembalikan hanya pokoknya saja. Setelah Fathul Makkah, Rasulullah menunjuk Itab bin Usaid sebagai Gubernur Makkah yang juga meliputi kawasan Thaif sebagai daerah administrasinya. Adalah Bani Amr bin Umair bin Auf yang senantiasa meminjamkan uang secara riba kepada Bani Mughirah dan sejak zaman jahiliyah Bani Mughirah senantiasa membayarnya dengan tambahan riba. Setelah kedatangan Islam, mereka tetap memiliki kekayaan dan asset yang banyak. Maka datanglah Bani Amr untuk menagih hutang dengan tambahan (riba) dari Bani Mughirah – seperti sediakala – tetapi Bani Mughirah setelah memeluk Islam menolak untuk memberikan tambahan (riba) tersebut. Maka dilaporkanlah masalah tersebut kepada Gubernur Itab bin Usaid. Menanggapi masalah ini Gubernur Itab langsung menulis surat kepada Rasulullah dan turunlah ayat di atas.
Rasulullah lantas menulis surat balasan kepada Gubernur Itaba’ jikalau mereka ridha dengan ketentuan Allah di atas maka itu baik, tetapi jikalau mereka menolaknya maka kumandangkanlah ultimatum perang kepada mereka.
ok bagus kang
BalasHapus