Riba dan Peranan Bunga Dalam Koperasi Simpan Pinjam

Posted by

Koperasi Indonesia
Riba dan Peranan Bunga Dalam Koperasi Simpan Pinjam  - Modal atau Dana berupa uang dalam kehidupan ekonomi merupakan pelumas yang dapat memperlancar roda perekonomian. Sebagai pelumas, maka uang dan modal tersebut harus dapat berfungsi sebaik-baiknya, tidak boleh terlalu sedikit sehingga berakibat roda perekonomian jadi seret jalannya, tapi sebaliknya, jika terlalu banyak berakibat roda ekonomi akan loncer, sehingga terjadilah gangguan dalam roda ekonomi yang di kenal dengan istilah inflasi.

Untuk pemupukan modal yang di perlukan untuk menggerakan roda perekonomian tyersebut, di perlukan adanya penarikan modal dari masyarakat, baik oleh negara melalui perpajakan ataupun oleh perusahaan memlalui pemupukan dana tabungan perusahaan, ialah laba usaha yang tidak di bagikan dan dari masyarakat luas, berupa tabungan perorangan, yang merupakan sisa pendapatannya atau penyisihan sebagian dari penghasilannya untuk di tabung, berupa tabungan baik di tabung dalam bentuk tabungan perorangan di bank maupun di tabung di koperasi dalam bentuk tabungan wajib maupun tabungan sukarela.

Sumber Permodalan Usaha


Dengan adanya kumulasi modal tersebut, yang merupakan tabuingan nasional dapat di lakukan penanaman modal, baik oleh pemerintah atau oleh dunia usaha untuk menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, yang sekaligus menjadi kesempatan kerja dan sumber pendapatan bagi masyarakat luas yang memperoleh pekerjaan atau kesempatan berusaha dari adanya penanaman modal tersebut. 

Jelas kiranya betapa besar arti dan manfaat modal/dana yang di salurkan untuk investasi, oleh karena modla tersebut tidak hanya menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat maupun kesempatan berusaha bagi pengusaha, tetapi juga sekaligus merupakan sumber pendapatan, yang kalau di jumlahkan akan merupakan sumber pendapatan Nasional ( Nasional Income ).

Akumulasi modal di mungkinkan oleh adanya kesediaan masyarakat untuk melakukan kegiatan menabung, yang di tarik oleh negara melalui pajak ataupun secara sukarela oleh perorangan atau badan usaha.

Pajak yang di tarik oleh negara merupakan kewajiban setiap warga, menjadi milik negara untuk membiayai "tata tentram kerta raharja" melalui anggaran belanja negara, baik untuk rutin maupun belanja pembangunan ( Investasi Negara ), sebaliknya tabungan masyarakat untuk pemupukan dana, tetap milik si penabung yang merelakan untuk menyisihkan dana atau penghasilannya secara sukarela untuk tujuan manfaat yang lebih besar.

dengan kata lain, setiap penabung telah merelakan untuk mengorbankan kepentingan atau kedaulatan terhadap uang yang mereka milik untuk di manfaatkan oleh pihak lain, dalam hal ini Bank atau Koperasi Simpan Pinjam, untuk manfaat yang lebih besar.

Pengorbanan hak dan kedaulatan menggunakan uang miliknya untuk di gunakan oleh pihak lain, sehingga pihak lain mendapatkan keuntungan dari uang tersebut membuat pemilik uang mendapatkan ganti rugi dari sang pengguna dalam bentuk bunga, sebagai ganti rugi atas kehilangan hak kedaulatan penggunaan atas uang tersebut.

Bunga di bayarkan oleh Bank atau KSP di karenakan si pemilik uang telah hberkorban dalam bentuk kehilangan kadaulatan atas uang miliknya sementara miliknya tersebbut di manfaatkan oleh pihak lain. Si penabung telah rela kehilangan likuiditasnya, kehilangan kedaulatannya untuk menggunkan dananya, kapan saja, di mana saja untuk keperluan uangnya tersebut.

Contoh konkrit : Dengan deposito berjangka, pemilik uang bersedia untuk kehilangan kedaulatannya atas uang tersebut selama waktu yang telah di tentukan ( setahun, 6 bulan dll ).

Perlu modal untuk pembangunan

Bunga sebagai balas jasa dapat menjadi salah satu sarana untuk menarik dana dari masyarakat, terutama dalam suatu negara yang mengalami  atau sedang kekurangan dana untuk membiayai pembangunan atau suatu negara yang mengalami kelebihan pelumas dalam roda ekonomi ( inflasi ).

Bunga dapat di jadikan daya tarik untuk melakukan kontraksi moneter, menarik dana dari masyarakat dari pada dana ( uang panas ) di manfaatkann untuk tujuan spekulasi yang akan semakin mengacaukan kehidupan ekonomi suatu negara. 

Bunga dapat berfungsi ganda sebagai sarana atau alat untuk pemupukan dan pengembangan modal, supaya dapat di manfaatkan untuk tujuan yang lebih memberi manfaat ekonomi dan sosial ( Economic Benefit & Sosial Benefit ). 

Dengan kata lain, pemilik dana atau pemilik tabungan tidak beda dengan pemilik kekayaan dalam bentuk lain ( misalnya : rumah ataupun kendaraan ), Jika dia tidak mau kekayaannya itu di manfaatkan oleh pihak lain maka ia berhak atas ganti rugi  atas kekayaannya yang tidak bisa dia nikmati malah di nikmati oleh orang lain dalam bentuk sewa, dalam hal ini sewa dapat di identikan denga Bunga.

Negara menarik dana melalui perpajakan, yang menjadi hak negara untuk memungutnya dan jadi kewajiban warga negara untuk membayarnya, untuk menciptakan tata tentram karta raharja. Seandainya dari perpajakan ternyata belum mampu mencukupi kebutuhan anggaran belanjanya, maka bisa di usahakan pinjaman luar negri atau dapat juga dengan melalui saluran pinjaman kepada masyarakat  melalui Obligasi Negara.

Obligasi Negara sebagai surat pengakuan hutang negara, dapat di anggap sebagai tabungan masyarakat untuk jangka waktu tertentu, yang dapat di perjual belikan oleh pemiliknya, kalau sewaktu-waktu memerlukan dana tunai.

Investasi?


Oleh karena obligasi tersebut merupakan sumber dana yang dapat di manfaatkan secara komersial atau dalam jangka waktu tertentu dapat memberikan penghasilan, maka pemilik dana berhak mendapatkan ganti rugi berupa Bunga Obligasi.

Fungsi bunga bagi kehidupan ekonomi dalam arti manfaat atau memberikan manfaat baik ekonomis maupun sosial, dapat di anggap netral dan wajar adanya bunga yang harus di bayar, oleh karena pemakai dana memperoleh manfaat dari modal yang di pakainya.

Dalam hal ini bunga tidak ada bedanya dengan fungsi sewa untuk barang ataupun jasa yang telah kita nikmati, bahkan dapat memberikan sumber penghasilan bagi masyarakat.

Dalam pengertian inilah, para ekonom menganggap bahwa islam tidak menolak bunga dalam pengertian yang di atas, oleh karena jelas fungsinya untuk kemanfaatan umat, oleh karena bunga dapat menjadi sumber pemupukan modal untuk kemanfaatan masyarakat. 

Bunga dapat juga di nyatakan sebagai balas jasa atau ganti rugi terhadap penabung yang telah merelakan dananya untuk tujuan pemakaian produktif , menghasilkan dan bermanfaat. 


Bunga dan Riba

Berlainan dengan bunga yang dalam istilah lain di sebut rente ( bahasa Belanda ), interest ( bahasa Inggris ), maka ada istilah lain untuk bunga yang jelas-jelas bersifat negatif atau merugikan, tidak bermanfaat tetapi justru menjerumuskan atau menyusahkann si pemakai dana yaitu Riba.
 
Secara sederhana, pengertian riba dapat di kemukakan sebagai berikut, Pemanfaatan dana oleh pihak kedua untuk tujuan konsuntif dan di luar kemampuannya untuk melakukan pengembaliannya, mengingat pada penghasilannya apalgi kalau di bebani oleh bunga yang berat. Bunga yang tidak terpikul oleh si pemakai dana yang tidak dapat di manfaatkan secara produktif inilah yang di maksud dengan riba.

riba sumber kesengsaraan


Selama pemakaian dana oleh pihak ke dua masih dalam batas-batas kemanfaatan dalam arti menguntungkan, sedangkan di lain pihak tingkat bunga yang berlaku masih dalam tingkat kewajaran dan masih dalam batas-batas kemampuan, maka bunga yang di bayar tidak dapat di katakan riba. Demikian lah tafsir dan interpretasi para ahli ekonom mengenai perbedaan yang azasi antara bunga dan riba.

Menurut pendapat para ekonom, jika serta merta semua jenis bunga di identikan dengan riba tanpa batasan-batasan tertentu yang dapat di bakukan, maka setiap usaha dalam bentuk Bank ataupun KSP, tidak mungkin untuk di kembangkan atau tidak di benarkan untuk berkembang dalam bentuk pemupukan dana kemudian di salurkan untuk tujuan produktif, sehingga manfaatnya ada bagi masyarakat baik dalam bentuk manfaat ekonomi maupun dalam bentuk manfaat sosial (Economic and Social Beneficary).

Pada dasarnya, Bank maupun KSP dapat berkembang karena memperdagangkan uang /dana, sebagai perantara antara pennyimpan dan pemakai dana, antara debitur dan kreditur, dari kreditur Bank sebagai pemakai dana harus membayar bunga, berupa bunga deposito ataupun bunga tabanas, sedangkan dari debitur (peminjam) Bank berhak memperoleh Bunga Kredit yang wajib di bayar oleh debitur (nasabah) Bank yang bersangkutan.

Selama KSP taat azas dengan pengertian bunga sebagai uang sewa atas dana yang di sewa sementara dengan uang sewa yang masih di ambang kewajaran dan masih dalam batas-batas kemapuan penyewa, maka pengertian bunga tersebut bukanlah riba.

terjerat riba

 Para ekonom melihat bunga dari kacamata ekonomi lalu membedakannya dengan riba dalam pengertian ajaran agama islam dan menyimpilkan bahwa :
  1. Bunga tidak bisa di sa,akan dengan riba, oleh karena bunga di pungut sebagai ganti rugi bagi penabung yang merelakan dananya untuk di pakai pihak ke dua untuk pemanfaatan kegiatan produktif, sehingga memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat luas. Sedangkan Riba jelas merupakan beban yang harus di pikul peminjam di luar daya pikulnya oleh karena penggunaan dana tersebut bukan untuk kegiatan produktif yang bermanfaat. 
  2. Bunga dalam pengertian point 1 adalah dalam arti sewa terhadap dana yang dapat di nikmati hasilnya oleh si pemakai.
  3. Walaupun pemakaian dana untuk kegiatan konsumtif, misalnya pembelian motor untuk sarana transportasi setiap hari,maka bunga yang di pungut bukanlah riba, karena jumlah angsuran bulanan, merupakan jenis tabungan dalam bentuk lain, dengan keharusan membayar bunga, oleh karena si pemakai kendaraan telah menikmati kendaraan tersebut, walaupun sebenarnya jikalau dia menabung baru dapat menikmatinya di kemudian hari (AGIO - teori), yang kemudian di sebut pembelian angsuran atau sewa beli (HUURKOOP). Selama pemakaian dana untuk konsumtif, tidak merupakan beban bagi daya pikul di lihat dari segi angsuran plus bunga yang mnejdi beban bulanan, maka bunga tersebut bukan riba.
  4. Tanpa balas jasa berupa bunga, maka tidak mungkin terjadinya pemupukan modal.
  5. Bunga merupakan sumber penghasilann bagi Bank dan KSP, sebagai badan keungan yang telah berprestasi atau memberikan jasa kepada masyarakat maupun anggota Bank maupun KSP berhak atas balas jasa berupa Laba Usaha yang tidak lain merupakan Selisih Bunga.
Sumber : 
Makalah Bpk. Soeharsono Sagir. SE,  Fakultas Ekonomi UNPAD.
Makalah di ajukan pada acara diskusi panel Mengenai "Masalah Bunga dan Riba". yang di selenggarakan di Bandung, tanggal 23 Juli 1981. Oleh Koperasi Simpan Pinjam Jamaah Masjid Bandung.

 



 

 














Blog, Updated at: 00.51

0 komentar:

Posting Komentar