Kekerasan pada anak didik |
Langkah Hukum Jika Anak Didik Di Pukul Guru - Pendidikan
adalah hal yang sangat penting dalam hidup. Sejalan dengan kewajiban kita untuk
selalu menuntut ilmu. Kita sebagai orang tua juga mempunyai kewajiban untuk
mendidk anak-anak kita. Salah satu cara untuk mendidik anak kita adalah dengan
memasukan anak-anak kita lembaga pendidikan formal. Kita serahkan anak-anak
kita kepada tim pengajar di lembaga tersebut dengan harapan anak-anak kita mendapat
pendidikan yang baik. Mendapatkan bimbingan dan kasih saying dari guru-guru
yang ada di sana.
Guru
adalah elemen terpenting dalam dunia pendidikan. Guru sebagai pribadi merupakan
panutan dan tauladan bagi anak didiknya. Fungsi Guru bukan sekedar hanya
mentransfer ilmu pengetahuan, namun juga Pembina budi pekerti yang kemudian
akan membentuk pribadi anak didik yang diharapkan menjadi generasi muda
Indonesia yang berkualitas. Guru adalah profesi yang sangat mulaia. Sedemikian
mulianya profesi guru, maka untuk menjaga kemulian profesi tersebut di
tetapkanlah Kode Etik Guru Indonesia sebagai aturan main dalam menjalankan profesi
guru.
Profesi
mendidik adalah profesi yang sangat mulia tapi juga sangat berat. Dalam
menghadapi anak didik para tenaga pengajar memerlukan kesabaran yang sangat
tinggi. Apalagi mengajar atau mendidik anak-anak yang memasuki usia puber. Usia
di mana anak didik sedang memasuki masa pencarian jati diri. Sangat menuntut control
emosi dan kesabaran yang tinggi dari para guru. Karena anak-anak di usia
tersebut biasanya selalu mencari perhatian dengan membikin ulah dan memancing
emosi para pengajar.
Ketika
Pengajar dalam menghadapi tingkah laku anak didiknya kurang mampu mengontrol
emosi dan kesabarannya, tidak jarang terjadi hal-hal yang sangat tidak di
inginkan antara pengajar dan siswanya.. Karena beberapa sebab, tidak jarang
terjadi pemukulan dan penganiayaan terhadap siswa didk yang di lakukan oleh
para pengajar.
Apabila
hal tersebut terjadi, maka telah diatur secara tegas dalam beberapa peraturan
mengenai hal ini. Aturan-aturan yang dimaksud adalah:
“Dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban
(d). menjunjung
tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru serta
nilai-nilai agama dan etika;”
- Pasal 6 ayat (1) huruf f Kode Etik Guru Indonesia yang menyatakan :
“Hubungan guru dengan peserta didik :
(f).
Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang
dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah
pendidikan”;
- Pasal 54 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) yang menyatakan :
“Anak di
dalam dan di lingkungan sekolah wajib
dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah
atau teman-temannya didalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan
lainnya.”
Berdasarkan
aturan-aturan tersebut, maka tindakan kekerasan fisik adalah tindakan yang sama
sekali tidak diperbolehkan, dan peraturan dan hukum yang berlaku menentang
tindakan-tindakan tersebut.
Apabila
hal tersebut terjadi pada anak-anak kita, kita harus obyektif dan meninjau serta
menilai lebih lanjut tentang
kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum guru terhadap anak kta. Apa yang
melatar belakangi hal tersebut harus jadi pertimbangan. Dan selama tindakan
oknum guru tersebut tidak menimbulkan cidera fisik ataupun psikis maka
peninjauan latar belakang kejadian sangatlah penting. Karena kita percaya, guru
sebagai tenaga pengajar jelas telah memiliki sertifikasi dan kualifikasi yang
layak sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi guru, sehingga di pastikan ada
alasan-alasan tertentu yang melatar belakangi tindakan yang di duga merupakan
kekerasan terhadap anak didiknya tersebut.
Akan
tetapi , kalau terbukti bahwa kejadian tersebut murni kesalahn oknum pengajar, upaya
hukum yang dapat dilakukan adalah :
- Penyelesaian bisa di lalkukan melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan sekolah tersebut. Karena hal tersebut terjadi di sebuah institusi pendidikan. Mencari jalan keluar secara kekeluargaan adalah pilihan utama. Apabila terbukti guru telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak didik, maka pemberian sanksi berat harus di berikan mengikuti peraturan sekolah yang bersangkutan;
- Dugaan tindakan kekerasan yang di lakukan oleh oknum pengajar dapat juga di laporkan kepada pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Perlindungan Anak;
Dasar hukum:
3. Kode Etik Guru Indonesia
Sumber :
Hukumonline.com
Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
BalasHapusJika ya, silahkan kunjungi website ini www.kumpulbagi.com untuk info selengkapnya.
Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)