Langkah Hukum Jika Anak Didik Di Pukul Guru

Posted by

Kekerasan pada anak didik


Langkah Hukum Jika Anak Didik Di Pukul Guru - Pendidikan adalah hal yang sangat penting dalam hidup. Sejalan dengan kewajiban kita untuk selalu menuntut ilmu. Kita sebagai orang tua juga mempunyai kewajiban untuk mendidk anak-anak kita. Salah satu cara untuk mendidik anak kita adalah dengan memasukan anak-anak kita lembaga pendidikan formal. Kita serahkan anak-anak kita kepada tim pengajar di lembaga tersebut dengan harapan anak-anak kita mendapat pendidikan yang baik. Mendapatkan bimbingan dan kasih saying dari guru-guru yang ada di sana.




Guru adalah elemen terpenting dalam dunia pendidikan. Guru sebagai pribadi merupakan panutan dan tauladan bagi anak didiknya. Fungsi Guru bukan sekedar hanya mentransfer ilmu pengetahuan, namun juga Pembina budi pekerti yang kemudian akan membentuk pribadi anak didik yang diharapkan menjadi generasi muda Indonesia yang berkualitas. Guru adalah profesi yang sangat mulaia. Sedemikian mulianya profesi guru, maka untuk menjaga kemulian profesi tersebut di tetapkanlah Kode Etik Guru Indonesia  sebagai aturan main dalam menjalankan profesi guru. 




Profesi mendidik adalah profesi yang sangat mulia tapi juga sangat berat. Dalam menghadapi anak didik para tenaga pengajar memerlukan kesabaran yang sangat tinggi. Apalagi mengajar atau mendidik anak-anak yang memasuki usia puber. Usia di mana anak didik sedang memasuki masa pencarian jati diri. Sangat menuntut control emosi dan kesabaran yang tinggi dari para guru. Karena anak-anak di usia tersebut biasanya selalu mencari perhatian dengan membikin ulah dan memancing emosi para pengajar.




Ketika Pengajar dalam menghadapi tingkah laku anak didiknya kurang mampu mengontrol emosi dan kesabarannya, tidak jarang terjadi hal-hal yang sangat tidak di inginkan antara pengajar dan siswanya.. Karena beberapa sebab, tidak jarang terjadi pemukulan dan penganiayaan terhadap siswa didk yang di lakukan oleh para pengajar. 




Apabila hal tersebut terjadi, maka telah diatur secara tegas dalam beberapa peraturan mengenai hal ini. Aturan-aturan yang dimaksud adalah:



  • Pasal 20 huruf di Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menyatakan :



“Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban 

(d). menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru serta nilai-nilai   agama dan etika;”




  • Pasal 6 ayat (1) huruf f Kode Etik Guru Indonesia yang menyatakan :



Hubungan guru dengan peserta didik :


(f). Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan”;



  • Pasal 54 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) yang menyatakan :



Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya didalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.”




Berdasarkan aturan-aturan tersebut, maka tindakan kekerasan fisik adalah tindakan yang sama sekali tidak diperbolehkan, dan peraturan dan hukum yang berlaku menentang tindakan-tindakan tersebut.




Apabila hal tersebut terjadi pada anak-anak kita, kita harus obyektif dan meninjau serta menilai lebih lanjut tentang kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum guru terhadap anak kta. Apa yang melatar belakangi hal tersebut harus jadi pertimbangan. Dan selama tindakan oknum guru tersebut tidak menimbulkan cidera fisik ataupun psikis maka peninjauan latar belakang kejadian sangatlah penting. Karena kita percaya, guru sebagai tenaga pengajar jelas telah memiliki sertifikasi dan kualifikasi yang layak sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi guru, sehingga di pastikan ada alasan-alasan tertentu yang melatar belakangi tindakan yang di duga merupakan kekerasan terhadap anak didiknya tersebut.




Akan tetapi , kalau terbukti bahwa kejadian tersebut murni kesalahn oknum pengajar, upaya hukum yang dapat dilakukan adalah :



  • Penyelesaian bisa di lalkukan melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan sekolah tersebut. Karena hal tersebut terjadi di sebuah institusi pendidikan. Mencari jalan keluar secara kekeluargaan adalah pilihan utama. Apabila terbukti guru telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak didik, maka pemberian sanksi berat harus di berikan mengikuti peraturan sekolah yang bersangkutan;
  • Dugaan tindakan kekerasan yang di lakukan oleh oknum pengajar dapat juga di laporkan kepada pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Perlindungan Anak;



Dasar hukum:



3.    Kode Etik Guru Indonesia

Sumber : 
Hukumonline.com


Blog, Updated at: 07.28

1 komentar:

  1. Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
    Jika ya, silahkan kunjungi website ini www.kumpulbagi.com untuk info selengkapnya.

    Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)

    BalasHapus