Aturan Dalam Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid Dan Musholla

Posted by

Pengeras suara Masjid
Aturan Dalam Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid Dan Musholla - Masjid adalah rumah tempat ibadah untuk umat Muslim. Masjid berarti tempat untuk bersujud, Masjid mempunyai berbagai ukuran dan mesjid berukuran kecil juga disebut musholla. Selain berfungsi sebagai tempat ibadah masjid juga berfungsi sebagai pusat kegiatan dan kehidupan umat islam. Masjid di jadikan tempat untuk melaksanakan Kegiatan - kegiatan perayaan hari besar, diskusi, kajian agama, ceramah dan belajar Al Qur'an Al-karim. Dan menurut sejarah, masjid turut memegang peranan dalam aktivitas sosial kemasyarakatan hingga kemiliteran.

Dalam melaksanakan kegiatan-kegiatannya, hampir seluruh masjid menggunakan pengeras suara sebagai alat bantunya. Dari mulai adzan sampai pelaksanaan kegiatan diskusi dan kajian agama semuanya menggunakan alat pengeras suara. Dan memang itu sangat di butuhkan. Bayangkan seandainya adzan tidak memakai alat penegeras suara, sudah di pastikan masyarakat akan merasa kehilangan dan tidak mengetahui dengan waktu masuknya shalat. 


Tapi, tahukan anda bahwa penggunaan pengeras suara di tempat-tempat ibadah itu sudah ada aturannya?


Aturan itu di keluarkan tahun 1978, yaitu  Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla (“Instruksi Direktur Jenderal Bimas 101/1978”). 


Di dalam aturan tersebut banyak di atur masalah tata cara penggunaan pengeras suara yang ada di masjid, langgar dan musholla. 

Terkait dengan masalah pengeras suara yang ada di masjid, aturan tersebut menyebutkan bahwa yang di maksud dengan Pengeras suara adalah :


"Perlengkapan teknik yang terdiri dari mikropon, amplifier, loud speaker, dan kabel-kabel tempat mengalirnya arus listrik".


Di dalam lampiran instruksi tersebut juga di sebutkan bahwa :


"Syarat-syarat penggunaan pengeras suara antara lain adalah tidak boleh terlalu meninggikan suara do’a, dzikir, dan sholat".


Lebih lanjut dalam lampiran tersebut di katakana juga bahwa :


"Pada dasarnya, suara yang disalurkan ke luar masjid hanyalah adzan sebagai tanda telah tiba waktu shalat".
 


Berpedoman pada Instruksi Direktur Jenderal Bimas 101/1978 di atas, aturan penggunaan pengeras suara masjid pada waktu tertentu secara terperinci adalah sebagai berikut:

 

A. Waktu Subuh
  1. Untuk membangunkan kaum muslimin yang masih tidur, membersihkan diri, untuk persiapan kaum muslimin dalam menunaikan shalat subuh dana lainnya. Pengeras suara boleh di pergunakan selama 15 menit sebelum waktu shalat subuh untuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan lainnya.
  2. Kegiatan membaca Al-Qur'an bisa menggunakana  alat pengeras suara keluar. Dan tidak di perbolehkan untuk menyalurkannya ke dalam karena akan mengganggu orang yang sedang beribadah di dalam masjid 
  3. Pengeras suara di gunakan ketika azan subuh dan di arahkan keluar masjid.
  4. Pelaksanaan shalat subuh,  pelaksanaan kegiatan kuliah subuh dan yang lainnya bisa menggunakan pengeras suara (bila di perlukan untuk kepentingan jama'ah) dan hanya ke dalam saja 

B. Waktu Dzuhur dan Jum’at
  1. Di perbolehkan mempergunakan pengeras suara, diisi dengan bacaan Al-Qur’an, 15 menit menjelang waktu dzuhur dan Jum’at, ditujukan ke luar.
  2. Mempergunakan pengeras suara bilamana adzan apa bila telah tiba waktunya
  3. Pembacaan bacan-bacaan , pembacaan do’a, pembacaan pengumuman, khutbah Jum'at dan lain-lain mempergunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam.

C. Ashar, Maghrib, dan Isya
  1. Menggunakan pengeras suara keluar untuk pembacaan Al-Qur'an, 5 menit sebelum adza
  2. Ketika waktu shalat tiba, Muadzin melakukan adzan dengan pengeras suara ke luar dan ke dalam
  3. Setelah pelaksanaan adzan,  kegiatan menggunakan pengeras suara ke dalam, sebagaimana waktu yang lainnya.

D. Takbir, Tarhim, dan Ramadhan
  1. Kegiata takbir hari raya Idul Fitri, takbir hari raya iedul adha dilakukan dengan menggunakan pengeras suara ke luar
  2. Kegiatan Tarhim yang berupa do’a boleh menggunakan pengeras suara ke dalam, Pelaksanaan tarhim dzikir tidak boleh menggunakan pengeras suara
  3. Pada hari-hari di bulan Ramadhan, baik siang maupun malam,Pelaksanaan kegiatan tadarus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam

E. Upacara hari besar Islam dan Pengajian
  1. pelaksanaan tabligh/pengajian rutin menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam dan tidak untuk ke luar, terkecuali acara tablig atau pengajian dalam peringatan hari besar Islam menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke luar.

Aturan itu hanya mengatur pedoman dasar penggunaan pengeras suara masjid, tanpa ada ketentuan saksi di dalamnya.

 

Dasar hukum:
Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla


Referensi :
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt52fb1561b60c0/menghadapi-pengeras-suara-masjid-yang-mengganggu
http://annida-online.com/ bagaimana-hukumnya-mengaji-dengan-pengeras-suara-di-masjid.html


Blog, Updated at: 20.01

0 komentar:

Posting Komentar