ngintip rame-rame? |
Undang-Undang "Perngintipan" - Mengintip adalah kegiatan yang sangat menegangkan dan sangat mengasyikkan,,benar-benar memacu adrenalin kita,di ungkapkan oleh seorang teman di suatu obrolan santai ketika membahas masalah hobi. Dan di benarkan oleh beberapa temannya.
Lahh.. ternyata yang mempunyai hobi seperti itu ternyata banyak sekali, bisa untuk di bikin suatu komunitas,,” komunitas tukang ngintip “...haha
Kebiasaan
ngintip orang mandi atau orang dalam kamar merupakan sebuah penyimpangan. Kita
harus prihatin terhadap orang yang mengidap penyimpangan yang satu ini, karena
sangat sulit di sembuhkan. Yang parahnya lagi, banyak di kalangan mereka yang
mengalami gangguan seksual gara-gara terlalu sering melancarkan hobi yang satu
ini. Libido mereka tidak akan “on” apabila tidak di dahulaui dengan kegiatan yang nyeleneh ini.
Tapi
awas,,Kegiatan yang mengasyikan tapi mengganggu serta membuat malu orang
tersebut ternyata bersinggungan dengan hukum. Ada tuntutan pidananya , walaupun
apabila melihat Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak ada ketentuan
yang secara spesifik mengatur masalah perbuatan mengintip orang mandi ataupun
mengintip orang yang lagi di kamar.
Namun , pada pasal 167 ayat (1) KUHP Mengatur perbuatan memasuki rumah atau pekarangan orang lain dengan melanggar hukum. Ketentuan itu berbunyi :
Namun , pada pasal 167 ayat (1) KUHP Mengatur perbuatan memasuki rumah atau pekarangan orang lain dengan melanggar hukum. Ketentuan itu berbunyi :
“Barangsiapa dengan melawan hak orang lain
masuk dengan memaksa ke dalam rumah
atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai oleh orang
lain, atau sedang ada di situ dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera
pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama yang
berhak, dihukum penjara selama-lamanya
sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500,-.” (KUHP
terjemahan R. Soesilo).
Bagaimana
dengan orang yang mengintip dari luar rumah atau dari luar pekarangan orang
yang di intip..misalnya mengintip dengan memakai teropong? Adakah orang itu
terkena tuntutan pidana?
Perbuatan
mengintip dari luar rumah ataupun luar pekarangan itu masih dapat di kenakan pasal
167 ayat (1) KUHP karena pelaku pengintipan melakukan kegiatan intip-mengintip “
seolah-olah “ hadir di rumah atau di pekarangan sang korban pengintipan.
Contoh dari penafsiran extensifikasi (perluasan makna) ini adalah kasus pencurian listrik. Pencurian listrik, jika menganut aturan materiil, tidak masuk unsur kejahatan sebab pengertian barang hanya sebatas barang berwujud dan berpemilik. Namun, hakim menemukan hukum dengan memperluas definisi barang mencakup barang tidak berwujud dan tak berpemilik.
Contoh dari penafsiran extensifikasi (perluasan makna) ini adalah kasus pencurian listrik. Pencurian listrik, jika menganut aturan materiil, tidak masuk unsur kejahatan sebab pengertian barang hanya sebatas barang berwujud dan berpemilik. Namun, hakim menemukan hukum dengan memperluas definisi barang mencakup barang tidak berwujud dan tak berpemilik.
Ada
contoh kasus penyidangan seorang pengintip yang tertangkap basah. Tempat
kejadian perkara di Jambi.
Belum lama ini Pengadilan Negeri Jambi menyidangkan kasus di mana seorang oknum jaksa memasuki rumah tetangganya dan mengintip tetangga wanitanya sedang mandi. Perbuatan pelaku tersebut juga disaksikan oleh anak korban.
Dalam kasus itu yang bersangkutan dituntut jaksa penuntut umum dengan menggunakan pasal 281 ke-1 KUHP yaitu kejahatan terhadap kesusilaan:
Belum lama ini Pengadilan Negeri Jambi menyidangkan kasus di mana seorang oknum jaksa memasuki rumah tetangganya dan mengintip tetangga wanitanya sedang mandi. Perbuatan pelaku tersebut juga disaksikan oleh anak korban.
Dalam kasus itu yang bersangkutan dituntut jaksa penuntut umum dengan menggunakan pasal 281 ke-1 KUHP yaitu kejahatan terhadap kesusilaan:
“’Kesopanan’
di sini dalam arti ‘kesusilaan’ (zeeden, eerbaarheid), perasaan malu yang berhubungan dengan nafsu kelamin misalnya
bersetubuh, meraba buah dada orang perempuan, meraba tempat kemaluan wanita,
memperlihatkan kemaluan wanita atau pria, mencium dsb.”
Pasal
281 ke-1 KUHP lebih menekankan pada kejahatan terhadap kesusilaan di muka umum
seperti dijelaskan R. Soesilo.
Jadi,
ada dua pasal dalam KUHP yang potensial menjerat pelaku perbuatan mengintip
orang yang sedang mandi. Ancaman hukuman yang diatur dalam masing-masing pasal
tersebut berbeda. Ancaman hukuman terhadap pelanggaran pasal 281 ke-1 KUHP
lebih berat (pidana penjara maksimal 2 tahun) dibandingkan pasal 167 ayat (1)
KUHP (pidana penjara maksimal 9 bulan).
Dasar
hukum:
Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad
1915 No. 732)
0 komentar:
Posting Komentar