ngcek Koleksi film BF |
HUKUMAN BAGI ORANG YANG MENYIMPAN VIDEO PORNO DI HP - Maraknya Hp canggih yang di miliki
oleh remaja dan masyarakat pada umumnya memang memberikan efek positif pada
hubungan komunikasi antar personal.
Akan tetapi Hp yang cangkih juga mempunyai peran yang besar pada penyebaran video porno yang efeknya sangat merusak moralitas remaja. Sudah menjadi hal yang lumrah dan sudah jadi rahasia umum bahwa banyak video-video porno yang “betah” tinggal di memori Hp-Hp canggih tersebut.
Melihat hal tersebut sebenarnya sudah ada undang-undang yang berkenaan dengan hal tersebut.
Akan tetapi Hp yang cangkih juga mempunyai peran yang besar pada penyebaran video porno yang efeknya sangat merusak moralitas remaja. Sudah menjadi hal yang lumrah dan sudah jadi rahasia umum bahwa banyak video-video porno yang “betah” tinggal di memori Hp-Hp canggih tersebut.
Melihat hal tersebut sebenarnya sudah ada undang-undang yang berkenaan dengan hal tersebut.
Di Indonesia sebenarnya sudah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur
masalah penyimpanan video porno di Hp.
Perundang-undangan tersebut sudah di undangkan sejak 26 November 2008. Yaitu UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi ( “ UU Pornografi”) . Silahkan baca beberapa pasal yang di kutif dari UU Pornografi berikut ini :
Perundang-undangan tersebut sudah di undangkan sejak 26 November 2008. Yaitu UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi ( “ UU Pornografi”) . Silahkan baca beberapa pasal yang di kutif dari UU Pornografi berikut ini :
- Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang
memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan,
mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau
menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk
persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang
mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
- Pasal 5
Setiap
orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Penjelasan Pasal 5
"Yang dimaksud dengan
"mengunduh" (download) adalah mengambil fail dari jaringan internet
atau jaringan komunikasi lainnya"
- Pasal 6
Setiap orang dilarang
memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan
produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang
diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 6
"Yang dimaksud dengan "yang
diberi kewenangan oleh perundang-undangan" misalnya lembaga yang diberi
kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak
hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga
pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan,
laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya"
"Kegiatan
memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang
pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau di lokasi
yang disediakan untuk tujuan lembaga yang dimaksud"
- Pasal 31
Setiap orang yang meminjamkan atau
mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.
2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
- Pasal 32
Setiap
orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau
menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).`
Melihat
pasal-pasal di atas, sebenarnya sudah ada ketentuan hukum dan saksi pidana bagi
orang-orang yang suka mengunduh video-video porno dan menyimpannya di perangkat
apa saja termasuk Hp.
Akan tetapi larangan ini tidak termasuk orang yang mengunduh dan menyimpan video porno untuk dirinya dan kepentingan sendiri.
Hal ini bisa kita lihat di Penjelasan pasal 6 UU Pornografi. Di perkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 26 April 2011 yang menegaskan antara lain bahwa :
"memiliki dan menyimpan Produk pornografi untuk diri sendiri dan kepentingan diri sendiri tidak di larang"
Akan tetapi larangan ini tidak termasuk orang yang mengunduh dan menyimpan video porno untuk dirinya dan kepentingan sendiri.
Hal ini bisa kita lihat di Penjelasan pasal 6 UU Pornografi. Di perkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 26 April 2011 yang menegaskan antara lain bahwa :
"memiliki dan menyimpan Produk pornografi untuk diri sendiri dan kepentingan diri sendiri tidak di larang"
Dasar Hukum:
@ Kitab
Undang-undang Hukum Pidana ( Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 no. 73
@Undang-undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi
0 komentar:
Posting Komentar