HUKUMAN BAGI ORANG YANG MENYIMPAN VIDEO PORNO DI HP

Posted by


ngcek Koleksi film BF

HUKUMAN BAGI ORANG YANG MENYIMPAN VIDEO PORNO DI HP - Maraknya Hp canggih yang di miliki oleh remaja dan masyarakat pada umumnya memang memberikan efek positif pada hubungan komunikasi antar personal.   


Akan tetapi Hp yang cangkih juga mempunyai peran yang besar pada penyebaran video porno yang efeknya sangat merusak moralitas remaja. Sudah menjadi hal yang lumrah dan sudah jadi rahasia umum bahwa banyak video-video porno yang “betah” tinggal di memori Hp-Hp canggih tersebut.


Melihat hal tersebut  sebenarnya sudah ada undang-undang yang berkenaan dengan hal tersebut.  
Di Indonesia sebenarnya sudah  ada peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah penyimpanan video porno di Hp. 

Perundang-undangan tersebut sudah di undangkan sejak 26 November 2008. Yaitu UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi ( “ UU Pornografi”) . Silahkan baca beberapa pasal yang di kutif dari UU Pornografi berikut ini :

  •  Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.


  • Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). 
Penjelasan Pasal 5
"Yang dimaksud dengan "mengunduh" (download) adalah mengambil fail dari jaringan internet atau jaringan komunikasi lainnya" 


  • Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan. 
Penjelasan Pasal 6
"Yang dimaksud dengan "yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan" misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya"
"Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau di lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga yang dimaksud"
  • Pasal 31
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 
  • Pasal 32
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).`

Melihat pasal-pasal di atas, sebenarnya sudah ada ketentuan hukum dan saksi pidana bagi orang-orang yang suka mengunduh video-video porno dan menyimpannya di perangkat apa saja termasuk Hp. 

Akan tetapi larangan ini tidak termasuk orang yang mengunduh dan menyimpan video porno untuk  dirinya dan kepentingan sendiri. 

Hal ini bisa kita lihat di Penjelasan pasal 6 UU Pornografi. Di perkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 26 April 2011 yang menegaskan antara lain bahwa :

"memiliki dan menyimpan Produk pornografi untuk diri sendiri dan kepentingan diri sendiri tidak di larang"


Dasar Hukum:
             @ Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 no. 73
              @Undang-undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi


Blog, Updated at: 04.52

0 komentar:

Posting Komentar