Perbedaan
prinsip yang dengan mudah dapat dikenali untuk membedakan sistem bagi hasil
pada sistem ekonomi syari’ah dan sistem bunga pada sistem ekonomi konvensional
adalah pada sistem return bagi nasabahnya.
Bank konvensional, sistem return-nya adalah sistem bunga yaitu persentase terhadap dana yang disimpan ataupun dipinjamkan dan ditetapkan diawal transakasi sehingga berapa nilai nominal rupiahnya akan dapat diketahui besarnya dan kapan akan diperoleh dapat dipastikan tanpa melihat laba rugi yang akan terjadi nanti.
Bank syari’ah sistem return-nya adalah sistem bagi hasil (profit loss sharing) yaitu nisbah (persentase bagi hasil) yang besarnya ditetapkan diawal transaksi yang bersifat fixed tetapi nilai nominal rupiahnya belum dapat diketahui dengan pasti melainkan melihat laba rugi yang akan terjadi nanti.
Bank konvensional, sistem return-nya adalah sistem bunga yaitu persentase terhadap dana yang disimpan ataupun dipinjamkan dan ditetapkan diawal transakasi sehingga berapa nilai nominal rupiahnya akan dapat diketahui besarnya dan kapan akan diperoleh dapat dipastikan tanpa melihat laba rugi yang akan terjadi nanti.
Bank syari’ah sistem return-nya adalah sistem bagi hasil (profit loss sharing) yaitu nisbah (persentase bagi hasil) yang besarnya ditetapkan diawal transaksi yang bersifat fixed tetapi nilai nominal rupiahnya belum dapat diketahui dengan pasti melainkan melihat laba rugi yang akan terjadi nanti.
Pada Bank konvensional, nasabah akan menerima atau membayar return bersifat fixed
yang disebut bunga. Bagi nasabah penabung akan mendapatan bunga yaitu
persentase terhadap dana yang ditabung sedangkan bagi nasabah peminjam
(debitur) akan membayar bunga yaitu persentase terhadap dana yang dipinjam oleh
nasabah.
Pada Bank syari’ah, nasabah akan menerima atau membayar return bersifat tidak fixed yang disebut bagi hasil. Bagi penabung akan menerima bagi hasil yaitu persentase terhadap hasil yang diperoleh dari dana yang ditabung oleh nasabah yang kemudian dikelola oleh pihak bank. Peminjam (debitur) akan membayar bagi hasil yaitu persentase terhadap hasil yang diperoleh dari dana yang dipinjam oleh nasabah yang kemudian dikelolanya.
Pada Bank syari’ah, nasabah akan menerima atau membayar return bersifat tidak fixed yang disebut bagi hasil. Bagi penabung akan menerima bagi hasil yaitu persentase terhadap hasil yang diperoleh dari dana yang ditabung oleh nasabah yang kemudian dikelola oleh pihak bank. Peminjam (debitur) akan membayar bagi hasil yaitu persentase terhadap hasil yang diperoleh dari dana yang dipinjam oleh nasabah yang kemudian dikelolanya.
Bunga
yang diterapkan pada sistem ekonomi konvensional harus tetap dibayarkan oleh
pihak bank kepada nasabah walaupun bank tidak mendapatkan keuntungan atau dalam
keadaan yang bagaimanapun bunga harus dibayarkan tidak melihat apakah laba atau
rugi. Bagi debitur juga harus membayar tingkat bunga yang telah disepakati baik
dalam kondisi laba maupun rugi. Sistem ini sangat berbeda dengan sistem
perbankan syari’ah yang menerapkan sistem bagi hasil, pada kondisi terjadi laba
maka akan membayar tingkat persentase bagi hasil yang telah disepakati, dalam
kondisi impas tidak ada pembayaran dan pada kondisi mengalami kerugian maka
kerugian tersebut juga dibagi bersama antara nasabah dengan pihak bank. Dalam
perbankan syari’ah hubungan antara nasabah dengan bank adalah dalam bentuk
kemitraan.
Sistem
syari’ah tidak ada yang dieksplotasi dan tidak ada yang mengeksploitasi, risiko
yang merupakan kondisi yang tidak pasti dimasa akan datang ditanggung bersama
dan apabila mendapat keuntungan yang tinggi juga dibagi bersama sesuai dengan
kesepakatan diawal. Mengapa demikian? Karena, ekonomi syari’ah melarang sesuatu
(misalnya laba atau rugi) yang tidak pasti dimasa akan datang dibuat pasti dan
ditentukan pada saat sekarang. Disi lain juga melarang sesuatu yang sudah pasti
dibuat menjadi tidak pasti agar dapat melakukan spekulasi atau mengambil
keuntungan untuk kepentingannya sendiri dengan merugikan atau merusak
perekonomian secara umum.
Pada
sistem perbankan konvensional dapat terjadi eksploitatori, predatori dan
intimidasi. Kapan terjadi eksloitasi, predatori dan intimidasi? Eksploitasi
dapat terjadi pada saat tingkat bunga tinggi dan tingkat bunga rendah. Pada
saat suku bunga tinggi yang dieksploitasi adalah debitur dan ini umumnya
terjadi pada kondisi ekonomi sedang berkinerja buruk. Pada kondisi ini debitur
mendapat keuntungan yang rendah atau bahkan mengalami kerugian tetapi tetap
diharuskan membayar bunga yang tinggi. Pada kondisi buruk ini dapat terjadi
proses predatori (yang kuat memakan yang lemah) dan intimidasi (memaksa
membayar bunga walaupun tidak memungkinkan) kepada debitur. Pada kondisi
kinerja ekonomi membaik umumnya suku bunga rendah maka pada kondisi ini pihak
krediturlah yang dieksploitasi, debitur mendapat keuntungan yang tinggi tetapi
krediur hanya mendapat bagian (bunga) yang rendah.
Praktek
sistem bunga baik pada kondisi ekonomi baik maupun buruk telah terjadi ketidak
adilan dalam pembagian hasil atau dengan kata lain terjadi eksploitatori,
predatori dan intimidasi, ketiga karakteristik inilah yang merupakan sifat
dasar dari ribawi. Oleh karena itu sudah sepantasnyalah ribawi itu dihapuskan
dari sistem perekonomian karena hanya akan menciptakan inefisiensi dan
instabilitas dalam perekonomian.
- Bagi
Hasil, Tahan Banting
Dari
fakta pada industri perbankan dalam menghadapi krisis tahun 1997 lalu, bank
yang mampu tetap stabil adalah bank dengan sistem bagi hasil. Banyak bank-bank
konvensional yang kolaps dan harus di merger agar neraca keuangannya stabil
kembali. Hal tersebut disebabkan tidak adanya kewajiban bagi bank dengan sistem
bagi hasil ini untuk menambah simpanan nasabah karena seperti yang jamak
diketahui, sulit pada masa tersebut bagi debitor (yang meminjam dana) untuk
menghasilkan keuntungan yang besar.Selain
itu, bank dengan sistem bagi hasil ini lebih selektif dalam memilih debitor.
Selain itu, bank dengan system bagi hasil tidak ‘bermain-main’ pada instrumen
kapitalis yang labil dan tidak real, seperti perdagangan saham dan berspekulasi
pada nilai tukar mata uang. Hal tersebut sangat berbeda dengan bank-bank
konvensional yang cenderung suka dengan sesuatu yang instan.
Dengan melihat
satu aspek kecil dalam tataran aturan dari ‘langit’, maka patutlah kita
memikirkan perkataan Allah yang mempertanyakan pertanyaan retorika ini “Apakah
hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik
daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?” (al Maidah:50).
0 komentar:
Posting Komentar