Pemeriksaan Kendaraan Bermotor |
Sunggah sangat tidak enak sekali rasanya ketika kita
jalan-jalan sore bersama – sama keluarga sambil mengendarai sepeda motor terus
bertemu dengan petugas yang lagi merazia kendaraan di jalan. Kesel dan merasa
terganggu sekali… apalagi kalo surat – surat kelengkapan kendaraan ketinggalan
di rumah.. Wah, bisa runyam banget urusannya…
Tapi harus gimana lgi..wong mereka lgi menjalankan tugas ..
Akan
tetapi yang bikin sedikit kesal para pengendara, beliau-beliau ini kadang
merazia kendaran (kesannya) seenaknya saja..Diantaranya, tempat razianya sengaja
memilih pas di tikungan jalan, yang membahayakan pengguna jalan. Padahal, berdasarkan
Pasal
21 PP 80/2012:
“Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara
berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak
mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas”.
Yang dimaksud dengan “tidak mengganggu keamanan, keselamatan,
ketertiban, dan kelancaran lalu lintas” diantaranya adalah tidak dilakukan di
tikungan jalan . pasal di atas dan penjelasannya jelas dan tegas diatur bahwa
tikungan jalan merupakan tempat yang antara lain mengganggu keamanan dan
keselamatan lalu lintas sehingga razia kendaraan bermotor yang dilakukan di
tikungan jalan merupakan pelanggaran hukum.
Ada lgi yang melakukan razia di malam hari tanpa memberikan
tanda khusus bahwa sedang ada razia , sangat mencurigakan... Ada pula yang merazia
motor lewat di pagi buta, dan petugas yang merazia cuma bedua, yang kesannya
razia abal-abal, yang semuanya memberi kesan negative terhadap citra mereka
sendiri.
Negara Indonesia adalah Negara hukum dan petugas penegak
hukum juga harus tunduk pada hukum, diantaranya hukum-hukum yang berkenaan
dengan tugas dan fungsi mereka. Dalam hal melaksanakan tugasnya, beliau-beliau sudah
di bekali dengan berbagai macam aturan-aturan,,termasuk yang mengatur tata cara
dan prosedur pelaksanaan kegiatan razia itu..
Kita lihat pada PP No. 42 tahun
1993 tentang Pemeriksaan kendaraan bermotor di Jalan (PP 42/1993).
Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, di sebutkan bahwa :
“Definisi dari pemeriksaan
adalah serangkaian tindakan yang
dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai
pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan
persyaratan administrative”.
Apabila kita di razia polisi tapi yang di periksa hal-hal yang gak masuk akal,, maka harus di pertanyakan maksud dan tujuan razia tersebut… Razia opo iki? haha
Pasal 2 PP
42/1993 , di sebutkan bahwa :
“Pemeriksaan
kendaraan bermotor di jalan dapat di lakukan oleh Polisi Negara Republik
Indonesia (Polri ) dan Pegawai Negri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu
di bidang lalulintas dan angkutan jalan”.
Pasal 13 PP 42/1993, di sebutkan bahwa:
“Pemeriksa yang melakukan
pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib di lengkapi dengan surat perintah
tugas yang di keluarkan oleh :
a. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang
di lakukan oleh petugas Polisi Negara republic Indonesia;
b. Menteri untuk pemeriksaan
yang di lakukan oleh Pegawai Negri Sipil “
Pasal 14 PP 42/1993, di sebutkan bahwa:
“surat
perintah tugas sebagaimana dimaksud jalan Pasal 13 sekurang-kurangnya memuat:
a.
alasan dan jenis pemeriksaan;
b. waktu
pemeriksaan;
c. tempat pemeriksaan;
d. penanggung
jawab dalam pemeriksaan;
e. daftar pejabat penyidik
yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan”.
Pasal 15 ayat (1) s/d (3) PP 42/1993, di sebutkan bahwa :
“Pada tempat pemeriksaan wajib
dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.
Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus)
meter sebelum tempat pemeriksaan. Untuk pemeriksaan yang dilakukan pada jalur
jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya
dibatasi oleh marka jalan, tanda harus diletakkan pada jarak sekurang-kurangnya
100 (seratus) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan”.
Apabila razia
di lakukan pada malam hari, maka petugas di wajibkan untuk memasang tanda yang
menunjukan bahwa sedang ada pemeriksaan juga wajib di pasang lampu isyarat
bercahaya kuning terang ( Pasal 15 ayat 4 PP 42/1993). Hal
tersebut di atas memang harus kita perhatikan dengan saksama, terutama jika ada
razia di malam hari yang dimungkinkan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak
berwenang dan tidak bertanggung jawab yang akan membahayakan diri kita.
Pasal 16 PP 42/1993, di
sebutkan bahwa :
(1) Pemeriksa yang melakukan tugas
pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda
khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan.
(2) Pakaian seragam, atribut,
tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditetapkan oleh:
a. Kepala Kepolisian Republik
Indonesia, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;
b.
Menteri, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b.
Penindakan Ofensif oleh Polisi |
Walaupun tanpa adanya kegiatan razia kendaraan bermotor, petugas masih bisa menilang pengguna jalan yang tidak memenuhi “syarat” ataupun yang melanggar rambu-rambu lalu lintas, karena berdasarkan Undang-Undang yang di jabarkan oleh PP, Peraturan Kapolri, Prosedur Tetap, hingga Vademikum ( rangkuman dan penjabaran dari UU dan Peraturan-Peraturan yang ada ), tepatnya pada Vademikum Polisi Lalu Lintas BAB III di sebutkan bahwa:
ada 2 tekni Pelasanaan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas salah satunya adalah Penindakan bergerak/Hunting yaitu cara menindak pelanggar sambil melasanakan Patroli ( bersifat insidentil ).
Sifat penindakan ofensif terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan ( Pasal 111 KUHAP). Dalam hal ini petugas tidak perlu di lengkapi Surat Perintah Tugas.
Jadi,
mulai dari sekarang ada baiknya kita belajar untuk tertib di jalan. Baik tertib
administrasi (SIM & STNK), tertib kendaraan (kelengkapan standar
motor/mobil), dan tertib saat berkendara, untuk menenangkan hati anda saat
melihat razia polisi.
0 komentar:
Posting Komentar