Prosedur Razia Kendaraan Bermotor

Posted by



Pemeriksaan Kendaraan Bermotor
Sunggah sangat tidak enak sekali rasanya ketika kita jalan-jalan sore bersama – sama keluarga sambil mengendarai sepeda motor terus bertemu dengan petugas yang lagi merazia kendaraan di jalan. Kesel dan merasa terganggu sekali… apalagi kalo surat – surat kelengkapan kendaraan ketinggalan di rumah.. Wah, bisa runyam banget urusannya…
Tapi harus gimana lgi..wong mereka lgi menjalankan tugas ..
Akan tetapi yang bikin sedikit kesal para pengendara, beliau-beliau ini kadang merazia kendaran (kesannya) seenaknya saja..Diantaranya, tempat razianya sengaja memilih pas di tikungan jalan, yang membahayakan pengguna jalan. Padahal, berdasarkan Pasal 21 PP 80/2012: 

“Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas”. 
Yang dimaksud dengan “tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas” diantaranya adalah tidak dilakukan di tikungan jalan . pasal di atas dan penjelasannya jelas dan tegas diatur bahwa tikungan jalan merupakan tempat yang antara lain mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas sehingga razia kendaraan bermotor yang dilakukan di tikungan jalan merupakan pelanggaran hukum.

Ada lgi yang melakukan razia di malam hari tanpa memberikan tanda khusus bahwa sedang ada razia , sangat mencurigakan... Ada pula yang merazia motor lewat di pagi buta, dan petugas yang merazia cuma bedua, yang kesannya razia abal-abal, yang semuanya memberi kesan negative terhadap citra mereka sendiri.
Negara Indonesia adalah Negara hukum dan petugas penegak hukum juga harus tunduk pada hukum, diantaranya hukum-hukum yang berkenaan dengan tugas dan fungsi mereka. Dalam hal melaksanakan tugasnya, beliau-beliau sudah di bekali dengan berbagai macam aturan-aturan,,termasuk yang mengatur tata cara dan prosedur pelaksanaan kegiatan razia itu.. 

Kita lihat pada PP No. 42 tahun 1993 tentang Pemeriksaan kendaraan bermotor di Jalan (PP 42/1993)


Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, di sebutkan bahwa :
“Definisi dari pemeriksaan adalah  serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administrative”

Apabila kita di razia polisi tapi yang di periksa hal-hal yang gak masuk akal,, maka harus di pertanyakan maksud dan tujuan razia tersebut… Razia opo iki? haha

Pasal 2 PP 42/1993 , di sebutkan bahwa :
“Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat di lakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri ) dan Pegawai Negri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalulintas dan angkutan jalan”.


Pasal 13 PP 42/1993, di sebutkan bahwa:
Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib di lengkapi dengan surat perintah tugas yang di keluarkan oleh :
a.      Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang di lakukan oleh petugas Polisi Negara republic Indonesia;
b.       Menteri untuk pemeriksaan yang di lakukan oleh Pegawai Negri Sipil “


Pasal 14 PP 42/1993, di sebutkan bahwa:
“surat perintah tugas sebagaimana dimaksud jalan Pasal 13 sekurang-kurangnya memuat:
a. alasan dan jenis pemeriksaan;
b. waktu pemeriksaan;
c. tempat pemeriksaan;
d. penanggung jawab dalam pemeriksaan;
e. daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan”.


Pasal 15 ayat (1) s/d (3) PP 42/1993, di sebutkan bahwa : 
“Pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum tempat pemeriksaan. Untuk pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, tanda harus diletakkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan”.
Razia di malam hari
Apabila razia di lakukan pada malam hari, maka petugas di wajibkan untuk memasang tanda yang menunjukan bahwa sedang ada pemeriksaan juga wajib di pasang lampu isyarat bercahaya kuning terang ( Pasal 15 ayat 4 PP 42/1993). Hal tersebut di atas memang harus kita perhatikan dengan saksama, terutama jika ada razia di malam hari yang dimungkinkan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang dan tidak bertanggung jawab yang akan membahayakan diri kita. 

Pasal 16 PP 42/1993, di sebutkan bahwa :
(1)      Pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan.
(2)      Pakaian seragam, atribut, tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;
b.  Menteri, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b.

Penindakan Ofensif oleh Polisi
Dan sebenarnya,,, 
Walaupun tanpa adanya kegiatan razia kendaraan bermotor, petugas masih bisa menilang pengguna jalan yang tidak memenuhi “syarat” ataupun yang melanggar rambu-rambu lalu lintas, karena berdasarkan Undang-Undang yang di jabarkan oleh PP, Peraturan Kapolri, Prosedur Tetap, hingga Vademikum ( rangkuman dan penjabaran dari UU dan Peraturan-Peraturan yang ada ), tepatnya pada Vademikum Polisi Lalu Lintas BAB III di sebutkan  bahwa: 

ada 2 tekni Pelasanaan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas  salah satunya adalah Penindakan bergerak/Hunting yaitu cara menindak pelanggar sambil melasanakan Patroli ( bersifat insidentil ). 

Sifat penindakan ofensif terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan ( Pasal 111 KUHAP). Dalam hal ini petugas tidak perlu di lengkapi Surat Perintah Tugas.
Jadi, mulai dari sekarang ada baiknya kita belajar untuk tertib di jalan. Baik tertib administrasi (SIM & STNK), tertib kendaraan (kelengkapan standar motor/mobil), dan tertib saat berkendara, untuk menenangkan hati anda saat melihat razia polisi.


Blog, Updated at: 00.37

0 komentar:

Posting Komentar