TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG KARANG TARUNA

Posted by

Musyawarah anggota karang taruna


TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG KARANG TARUNA - Karang taruna merupakan organisasi social kemasyarakatan yang di dirikan untuk di jadikan wadah dan tempat untuk mengembangkan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang dengan di dasari oleh kesadaran dan rasa tanggung jawab social. 

Karang taruna di bentuk dari masyarakat,oleh masyarakat dan untuk masyarakat itu sendiri, terutama generasi muda di wilayah desa atau kelurahan tempat  karang Taruna di dirikan.  


Hal tersebut sudah termaktub dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (“Permensos 77/2010”).

 
Dari aturan menteri social tersebut dapat di ambil kesimpulan bahwa karang taruna berkedudukan di wilayah  desa atau kelurahan,hal itu di kuatkan kembali dalam pasal 4 Permensos 77/2010  : “ Karang taruna berkedudukan di desa / kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

 
Dan Karang taruna merupakan Lembaga Kemasyarakatan, seabagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan ( “ Pemendagri 5/2007” ) :

"Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan Generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab social dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan social yang secara fugsionaldi bina dan di kembangkan oleh Departemen Sosial. 



Kita juga harus mengetahui tugas pokok Karang Taruna, yaitu secara bersama-sama dengan pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota serta masyarakat lainnya menyelenggrarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan social ( Pasal 5 Permensos 77/2010 ).  
 
Berdasarkan Pasal 6 Permensos 77/2010,  untuk menjalankan tugas pokok tersebut, karang taruna berfungsi  :
  1. Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, kususnya generasi muda ,
  2. Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rerhabilitasi , perlindungan sosial , jaminan sosial, pemberdayaan sosial,dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda,
  3.  Meningkatkan usaha ekonomi produktif,
  4.  Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosialanggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
  5.  Menumbuhkan dan memperkuatdan memelihrara kearifan lokal,
  6.  Memelihara dan menumbuhkan semangat kebangsaan , bhineka tunggall ika dan tegaknya negara kesatuan Republik  Indonesia

 
Berdasarkan Pasal 17 Permendagri 5/2007, ada tambahan fungsi karang taruna, yaitu:
  1.  Pengembangan Kreatifitas Remaja , pencegah kenakalan, penyalah gunaan obat terlarang ( narkoba ) bagi remaja.
  2. Penanggulangan masalah - masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalah gunaan obat terlarang bagi remaja.

Melihat dari fungsi dari karang taruna di atas , dapat di ketahui bahwa fokus dari di bentuknya karang taruna desa maupun kota adalah generasi muda , kususnya dalam masalahh perlindungan dan kesejahteraan sosial.
  

Adapun wewenang karang taruna, pada dasarnya, pada Permensos 77/2010 tidak menyebutkan mengenai wewenang karang taruna. Yang diatur dalam peraturan tersebut adalah wewenang beberapa pihak dalam menyelenggarakan program karang taruna. 


Pihak-pihak yang bertanggung jawab dan berwenang dalam penyelenggaraan program karang taruna adalah Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, yang mana tanggung jawab dan wewenang tersebut dilaksanakan oleh Menteri Sosial, Gubernur, dan Bupati/Walikota (lihat Pasal 21 Permensos 77/2010). 


Di bawah ini akan di uraikan tanggung jawab dan wewenang masing-masing pihak tersebut dalam penyelenggaraan program karang taruna:
 
Menteri Sosial, berdasarkan Pasal 22 Permensos 77/2010
  1. menetapkan Pedoman Umum Karang Taruna;
  2. menetapkan standar dan indikator secara nasional;
  3. melakukan program percontohan;
  4. memberikan stimulasi;
  5. memberikan penghargaan;
  6. melakukan sosialisasi;
  7. melakukan monitoring;
  8. melaksanakan koordinasi; dan
  9. memantapkan Sumber Daya Manusia

Gubernur, berdasarkan Pasal 23 Permensos 77/2010
  1. melaksanakan tugas desentralisasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
  2. melaksanakan tugas dekonsentrasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
  3. melakukan program pengembangan;
  4. melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
  5. memberikan penghargaan;
  6. melakukan sosialisasi;
  7. melakukan monitoring;
  8. melaksanakan koordinasi

 Bupati/walikota, berdasarkan Pasal 24 Permensos 77/2010
  1.  melaksanakan tugas pembantuan;
  2.  melakukan penumbuhan Karang Taruna;
  3. melakukan pemutakhiran data Karang Taruna;
  4. melaksanakan pembinaan lanjutan
  5. melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
  6. memberikan penghargaan;
  7. melakukan sosialisasi;
  8. melakukan monitoring; dan
  9. melaksanakan koordinasi.

Pada prakteknya...
Pelaksanaan karang taruna di desa juga ditetapkan lebih khusus oleh kepala desa setempat, kepala desa dengan keputusannya mengukuhkan pengurus Karang Taruna dan  susunan keanggotaan pengurus. Pengurus karang taruna desa ini melaksanakan program kerja baik secara mandiri maupun program kerja sama dengan pemerintah desa. 


Pengurus Karang Taruna dalam keputusan kepala desa tersebut antara lain terdiri dari: 
  • Dewan pembina, 
  • Ketua, 
  • Wakil ketua, 
  • Sekretaris, 
  • Bendahara, 
  • Seksi-seksi.  
 
Lanjuuutt.....


Blog, Updated at: 09.58

0 komentar:

Posting Komentar