qurbqn penuh hikmah |
Cembelih Biara Menynatang Kurban - Arti Penyembelihan menurut bahasa bisa berarti
penyempurnaan kematian, akan tetapi menurut istilah yang di maksud dengan
penyembelihan adalah membunuh dengan cara memutuskan jalan makan dan minum
serta nafas beserta urat nadi yang terdapat di leher hewan dengan menggunakan
alat penyembelihan yang tajam sesuai dengan syari’at. Penyembelihan tidak boleh
menggunakan alat yang tidak lazim di pakai untuk menyembelih. Tidak boleh
menyembelih binatang dengan kuku, gigi ataupun tulang.
Dalam menyembelih binatang islam memberikan syarat dan rukun
yang harus di patuhi oleh umatnya, yaitu :
a. Binatang yang halal untuk di makan
b.
Masih
hidup
Allah SWT berfirman :
اِنَّمَا حُرِّمَ عَلَيْكُمُ
اْلمَيْتَةْ................
“ Sesungguhnya Allah mengharamkan bagimu bangkai “ Qs .Al-Baqoroh : 173
Syarat yang berkenaan dengan orang yang akan menyembelih Binatang
- Baik laki-laki maupun perempuan harus berakal sehat dan baligh ( boleh belum baligh asalkan mumayyiz)
- Beragama Islam ataupun ahlul kitab ( yahudi / nasroni )
Allah SWT berfirman :
وَطَعَامُ
الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ
“Makanan (sembelihan) ahlul kitab (Yahudi dan Nashrani) itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka.” (QS. Al Ma-idah: 5).
Sembelihan
ahlul kitab halal hukumnya di makan oleh kita umat islam selama kita tahu
mereka tidak menyebut selain allah waktu penyembelihannya. Kalau sampai di
ketahui mereka menyebut nama selain Allah SWT, seperti menyebut nama Isya
Al-masih, otomatis sembelihan mereka tidak halal buat kita umat Islam.
Sembelihan mereka di anggap seperti bangkai.
Allah SWT berfirman :
Allah SWT berfirman :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al Ma-idah: 3)
- Menyebut nama Allah SWT ketika menyembelih. Apa bila tidak menyebut nama Allah waktu menyembelih dengan sengaja, padahal dia tidak bisu dan mampu mngucapkannya, maka sembelihannya batal. Akan tetapi kalau lupa ataupun bisu, maka penyembelihannya masih di halalkan. Allah SWT berfirman :
وَلَا
تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al An’am: 121)
Rosululloh SAW bersabda :
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ
اللَّهِ عَلَيْهِ ، فَكُلُوهُ
“Segala sesuatu yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Allah ketika menyembelihnya, silakan kalian makan.”
Mayoritas ulama mensyaratkan
penyembelihan hewan harus adanya tasmiyah ( penyebutan nama Allah ). Walaupun Imam
Syafi’i dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad menyebutkan bahwa Tasmiyah tsb
hukumnya sunnah dengan alasan hadits yang di riwayatkan oleh ‘Aisyah RA :
أَنَّ قَوْمًا قَالُوا لِلنَّبِىِّ -
صلى الله عليه وسلم –
إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَا
بِاللَّحْمِ لاَ نَدْرِى أَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لاَ
فَقَالَ « سَمُّوا
عَلَيْهِ أَنْتُمْ وَكُلُوهُ » . قَالَتْ وَكَانُوا حَدِيثِى عَهْدٍ بِالْكُفْرِ .
sebuah kaum berkata pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ada sekelompok orang yang mendatangi kami dengan hasil sembelihan. Kami tidak tahu apakah itu disebut nama Allah ataukah tidak. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Kalian hendaklah menyebut nama Allah dan makanlah daging tersebut.” ’Aisyah berkata bahwa mereka sebenarnya baru saja masuk Islam”.
Akan tetapi pendapat mayoritas ulama yang mewajibkan adanya Tasmiyah pada penyembelihan lebih kuat dan lebih hati-hati. Maka untuk penyembelihan harus ada penyebutan Nama Allah.
- Tidak mengagungkan nama selain Allah waktu pelaksanaan penyembelihan
- Mumayyiz
Syarat yang berkenaan dengan alat penyembelihan
a.
Tajam
b.
Terbuat
dari besi, baja ataupun jenis logam lainnya
c.
Tidak
terbuat dari kuku dan gigi ataupun dari tulang
مَا
أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ ، فَكُلُوهُ ، لَيْسَ السِّنَّ
وَالظُّفُر
، وَسَأُحَدِّثُكُمْ عَنْ ذَلِكَ ،
أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَة
“Segala sesuatu yang mengalirkan darah dan disebut nama
Allah ketika menyembelihnya, silakan kalian makan, asalkan yang digunakan
bukanlah gigi dan kuku. Aku akan memberitahukan pada kalian mengapa hal ini dilarang.
Adapun gigi, ia termasuk tulang. Sedangkan kuku adalah alat penyembelihan yang
dipakai penduduk Habasyah (sekarang bernama Ethiopia)
- Membaca basmalah
- Membaca Shalawat
- Menajamkan alat penyembelihan
- Menghadap kiblat
- Memotong pangkal leher
- Merobohkan ke arah kiri
- Mempercepat proses pemotongan
0 komentar:
Posting Komentar